FAKTA GRUP – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, TNI/Polri, Sat Pol PP, Kecamatan Kapuas dan Keluarhan Ilir Kota menyegel delapan kios di pasar Pujasera Kelurahan Ilir Kota, Selasa 10 Desember 2024.
Dari delapan kios yang disegel tersebut, empat kios disegel karena permasalahan berat yakni mengganggu ketertiban umum.
“Empat kios disegel karena tidak bayar sewa, empat kios lainnya disegel karena mengganggu ketertiban umum (tibum),” kata Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) dan UM Sanggau, Andy Gustami kepada wartawan usai melakukan penyegelan.
Andy mengingatkan para penyewa kios agar mematuhi aturan yang sudah disepakati, dan tidak melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum, apalagi menggunakan kios tidak sesuai dengan peruntukan dimana seharusnya foodcort dan jajanan malam rakyat.
“Bagi yang bandel sekali akan kami tertibkan, dan kiosnya kami serahkan kepada pihak lain yang serius dan mau mentaati aturan,” pungkasnya.