Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Perwakilan masyarakat Adat Kabupaten Way Kanan , Provinsi Lampung, menggelar pertemuan bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka pembahasan rancangan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, perwakilan masyarakat adat yang didampingi tim penasihat hukumnya, Gindha Ansori Wayka mendesak agar negara dalam hal ini pemerintah segera mengembalikan lahan adat seluas 14.525 hektare yang hingga kini masih berstatus quo akibat persoalan hukum yang menjerat sejumlah perusahaan pemegang konsesi.
“Perlu kita ketahui bahwa tanah adat milik masyarakat Way Kanan selama puluhan tahun telah masuk ke dalam berbagai kawasan register kini dikuasai negara maupun pihak perusahaan melalui skema konsesi kehutanan,” katanya, Sabtu (20/6).
Dirinya memaparkan bahwa hingga saat ini ada beberapa register tanah yang masih menjadi persoalan diantaranya Register 42, 44, 45, 46, dan 47 dengan luasan mencapai ratusan ribu hektare. Tanah tersebut, kata dia, merupakan wilayah adat yang kemudian diberikan konsesi kepada PT Inhutani V sejak Tahun 1996 yang kemudian disusul sejumlah perusahaan lain seperti PLS, PMS, PSMI, serta kelompok masyarakat tertentu yang bukan masyarakat adat.
Menurut dia saat ini kawasan tersebut telah berada dalam penguasaan negara dengan status quo setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Direktur PT Inhutani V dan sejumlah pihak lainnya.
“Karena sedang dalam proses hukum, yang berhak menguasai kawasan itu saat ini hanya negara. Konsesinya masih berstatus quo sampai hari ini,” kata dia.
Gindha menegaskan, masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar menuntut pengembalian lahan adat seluas 14.525 hektare yang menurut mereka merupakan hak historis masyarakat sebelum kawasan tersebut masuk dalam skema pengelolaan negara maupun perusahaan.
Untuk mempercepat proses tersebut, tambah dia, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar dilakukan rekonstruksi sejarah kepemilikan lahan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang mengetahui asal-usul kawasan tersebut.
“Kami minta ada rekonstruksi sejarah kepemilikan tanah yang melibatkan masyarakat adat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan. Negara harus hadir untuk menolong masyarakat adat,” tegasnya.













