Hukum  

Masyarakat Adat Sebut Perekonomian Lumpuh Lantaran Tidak Miliki Akses Tanah Leluhur

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Tim penasihat hukum masyarakat adat Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengaku bahwa saat ini perekonomian masyarakat setempat lumpuh lantaran tidak ada lagi akses tanah leluhur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Hal tersebut ia paparkan saat dirinya bersama perwakilan masyarakat adat menggelar pertemuan bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saat ini potensi ekonomi hilang akibat masyarakat adat tidak lagi memiliki akses terhadap tanah leluhurnya,” katanya, Sabtu (20/6).

Dirinya mencontohkan salah satu kawasan seperti Register 44 yang memiliki luas 33 ribu hektare, maka nilai ekonomi yang diterima masyarakat bisa mencapai Rp33 miliar setiap tahun apabila masyarakat memperoleh kompensasi pengelolaan sebesar Rp1 juta per hektare per tahun.

“Dengan dana sebesar itu, tentunya masyarakat bisa membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, bahkan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus bergantung pada APBD,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, selalu pihaknya mendesak agar tanah tersebut dapat dikembalikan dirinya juga berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

“Karena persoalan ini sudah sampai ke meja Badan Legislasi DPR, kami berharap DPR dan pemerintah bersinergi untuk segera mengembalikan tanah adat kepada masyarakat adat yang berhak,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *