Hukum  

Praktisi Hukum “Kritik” Program Pemerintah Mulai dari MBG Hingga Tanah Adat

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Praktisi hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka mengkritik kebijakan program pemerintah mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hingga adanya dugaan perampasan tanah adat oleh perusahaan.

“Tujuan utamanya bukanlah untuk menjatuhkan, melainkan untuk memberikan pertimbangan mengenai kelebihan dan kekurangan secara objektif, guna memperbaiki kualitas atau memperluas pemahaman masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Dia melanjutkan, untuk program MBG sendiri menurutnya sangat baik namun jika tidak beraturan maka program tersebut dapat menjadi sarang korupsi. Untuk program MBG, lanjut dia, dirinya meminta agar aparat penegak hukum dapat memeriksa setiap yayasan yang bekerjasama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung

“Cek rekening mereka itu (yayasan) gendut gak?,” kata dia.

Lanjut dia, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi guna membantu penegak hukum dalam menertibkan program MBG agar tidak disalahgunakan. Ia juga menegaskan jika nanti kedapatan sebuah yayasan yang diduga melakukan pemesanan, dirinya akan melaporkan hak tersebut langsung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Bubarkan saja yayasan itu, lebih baik merujuk pada dapur-dapur yang selama ini teraplikasi dengan baik di daerah-daerah,” tegasnya.

Selain program MBG, tambah Gindha, ia juga mengkritik program Koperasi Merah Putih agar dapat di evaluasi kembali soal penempatan pembangunannya hingga apa yang ingin dijual sehingga nantinya jangan sampai menjadi program IKN jilid II.

“Coba dievaluasi lagi, jangan sampai ini menjadi program IKN jilid II, Kan sayang,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, terkait dengan tanah adat ia meminta pemerintah agar dapat memikirkan masyarakat yang tanah adat nya diduga telah dikuasai oleh perusahaan hingga ratusan hektare.

“Mumpung Pak Prabowo saat ini sedang berani-beraninya menyikat semua penguasa tanah itu, tapi jangan hanya SGC saja yang dicabut Hak Guna Usaha (HGU) nya. Di situ ada beberapa perusahaan yang menguasai tanah seperti PT Pematang Agri Lestari (PAL) yang diduga menguasai 2.700 hektare tanah milik transmigrasi. Kan kita tahu bahwa tidak boleh menggunakan tanah transmigrasi, ini tindak pidana,” katanya.

“Dulu Sertifikat Hak Pakai (SHP) diambil dari masyarakat yang kemudian justru menjadi HGU. Ini kam perlu ditinjau juga, kalau kemudian melanggar hukum kembalikan juga sama penyelesaiannya seperti SGC. Batalkan, cabut HGU nya dan pindahkan ke masyarakat kembali, yang kemudian nanti rekonstruksi ulang,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *