Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji, Lampung, minta keadilan terkait adanya dugaan penguasaan tanah oleh perusahaan PT Pematang Agri Lestari.
Enam desa tersebut minta keadilan dengan harapan agar Menteri ATR BPN dan Menteri Transmigrasi dapat memfasilitasi kembalinya tanah warga tersebut.
Masyarakat Mesuji yang tergabung dalam enam desa tersebut minta pendampingan kepada penasihat hukum Gindha Ansori Wayka agar dapat membantu mengembalikan haknya.
“Kemarin masyarakat dari enam Desa transmigrasi di Mesuji yakni meminta pendampingan hukum kepada Kami untuk mendampingi masyarakat dan mendapatkan kembali haknya atas tanah yang dibagi oleh pemerintah saat program transmigrasi lokal tahun 1983 dan transmigrasi swakarsa tahun 1987,” kata Gindha saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Sabtu (20/6).
Dia menjelaskan berdasarkan perjanjian sejak tahun 1992, berjalan nya waktu selama sepuluh tahun tanah tersebut seharusnya dikembalikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. Alih-alih dikembalikan, lanjut dia, tanah tersebut justru terbit HGU atas nama PT.l Pematang Agri Lestari (PT Lambang Jaya Group) sejak tahun 1995.
“Masyarakat enam Desa transmigrasi di Mesuji yakni empat Desa di Kecamatan Way Serdang yakni Desa Sumber Rejo, Desa Suka Agung, Desa Rejo Mulyo, dan Desa Gedung Sri Mulyo. Kemudian dua Desa di Kecamatan Simpang Pematang yakni Desa Mulya Agung dan Desa Agung Batin, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung,” kata dia.
Ia menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN RI dan Menteri Transmigrasi RI serta beberapa tembusan yakni Kepada Presiden, Ketua DPRRI cq Ketua Komisi 3 DPRRI, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kemarin tim sudah berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan surat yang berisi agar tidak Memproses penerbitan atau perpanjangan dan melakukan pembatalan HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari serta pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat sebagai pemilik pengembalian tanah transmigrasi yang dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari kepada masyarakat Mesuji sebagai pemilik,’ katanya.
“Kami juga dalam hal ini telah memegang beberapa bukti awal yang menguatkan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi tersebut dikelola dan dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari tersebut sejak tahun 1992 dan hingga saat ini,” tegasnya.











