Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Penasihat hukum masyarakat adat Way Kanan, Gindha Ansori Wayka mengapresiasi atas langkah pemerintah khususnya kementerian kehutanan yang telah memberikan sanksi administratif terhadap PT Inhutani V.
“Diantaranya karena melanggar ketentuan Pasal 283 Huruf K Peraturan Pemerintah No23 Tahun 2021,” katanya, Jumat (26/6).
Dia melanjutkan dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa PT Inhutani V diduga telah melanggar lantaran tidak melaksanakan kemitraan bersama masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 139 Huruf M dan 157 ayat 2.
Dalam Pasal 139 Huruf M, lanjut Gindha, dijelaskan bahwa perusahaan harus melaksanakan kemitraan dengan dengan masyarakat setempat. Sedangkan untuk Pasal 157 ayat 2 dijelaskan bahwa pemegang perizinan usaha pemanfaatan hutan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam maupun di sekitar hutan.
“Jadi selama ini PT Inhutani tidak melakukan itu dan ke depan jika ada perusahaan lain atau Inhutani jilid II kami minta masyarakat adat atau sekitar dilibatkan dalam konteks kemitraan sehingga setiap tahunnya masyarakat mendapatkan apa yang menjadi haknya,” kata dia.
“Khususnya di register 44 harapannya kembali kepada masyarakat kemanfaatannya dan dapat dirasakan sepenuhnya karena selama ini masyarakat tidak mendapatkan apa-apaan setelah perubahan status dari hutan larangan hutan tanaman industri dari Tahun 1996. Itu yang menjadi catatan kita semua baik presiden, gubernur, dan lainnya agar menyamakan suara,” katanya.













