Daerah  

Sebut Ada Indikasi Proyek Fiktif, GRADASI Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran di Dinas Perikanan Tanggamus

Bandar Lampung, 26 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gradasi mendesak Bupati Tanggamus untuk segera mengevaluasi dan mengaudit sejumlah kegiatan di Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan penyelewengan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang nilainya ditengarai mencapai miliaran rupiah.

​Ketua LSM Gradasi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran timnya, ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up), potensi kegiatan fiktif, serta dugaan pemecahan paket proyek demi menghindari proses tender (lelang terbuka).

​LSM Gradasi mencatat sedikitnya 21 item realisasi anggaran TA 2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus yang dinilai memiliki kejanggalan:

  • Rehabilitasi TPI Tegineneng: Total Anggaran Rp190.000.000
  • Rehabilitasi TPI Penyandingan: Total Anggaran Rp100.000.000
  • Belanja Modal Rehabilitasi Kolam Perikanan: Total Anggaran Rp135.000.000
  • Pembangunan Bronjong/Talud TPI Wonosobo: Total Anggaran Rp190.000.000
  • Belanja Modal Pembangunan Talud Pantai TPI Tegineneng: Total Anggaran Rp190.000.000
  • Pengadaan Alat Tangkap Pancing: Total Anggaran Rp180.000.000
  • BBM dan Pelumas Kendaraan Operasional Dinas (3 Paket): Total Anggaran Rp210.163.600
  • Pengadaan Alat Tangkap Lobster: Total Anggaran Rp100.000.000
  • Pengadaan Sarpras Budidaya Ikan Air Tawar (Nila): Total Anggaran Rp100.000.000
  • Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat (2 Paket): Total Anggaran Rp165.000.000
  • Normalisasi Sungai Way Kirai, Kec. Cukuh Balak: Total Anggaran Rp100.000.000
  • Pengadaan Sarpras Budidaya Ikan Air Tawar (Gurame): Total Anggaran Rp100.000.000
  • Pengadaan Induk Gurame Bersertifikat: Total Anggaran Rp100.000.000
  • Pengadaan Sarpras Budidaya Ikan Air Tawar (Lele): Total Anggaran Rp100.000.000
  • Pengadaan Sarpras Pengawas dan Plang Imbauan: Total Anggaran Rp75.000.000
  • Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor – Bahan Cetak (12 Paket): Total Anggaran Rp57.049.100
  • Belanja Pemeliharaan Rutin / Belanja Tak Terduga Ekskavator: Total Anggaran Rp60.000.000
  • Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor – ATK (2 Paket): Total Anggaran Rp37.463.600
  • Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Total Anggaran Rp46.500.000
  • Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota: Total Anggaran Rp58.298.000
  • Pengadaan Diklat Pim 3: Total Anggaran Rp90.000.000

​LSM Gradasi menduga pelaksanaan proyek-proyek tersebut sengaja dipecah menjadi paket-paket kecil berpagu di bawah Rp200 juta agar bisa menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) guna menghindari tender resmi.

​”Temuan kami di lapangan mengindikasikan adanya material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) serta dugaan pengurangan volume pekerjaan,” ujar Wahyu.

 

​Selain penyimpangan fisik, pos anggaran rutin seperti Belanja Makanan dan Minuman Rapat, ATK, Perjalanan Dinas, serta Kertas/Cover juga ditengarai menjadi sumber penggelembungan dana. LSM Gradasi menilai rentetan kejanggalan ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

​Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

​Proses lelang maupun penunjukan langsung oleh Panitia/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) diduga berjalan di bawah pengondisian pihak tertentu secara terstruktur sebelum proses administrasi dimulai. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik nepotisme serta dugaan gratifikasi (fee proyek) dalam penentuan pemenang pelaksana kegiatan.

​Berdasarkan perbandingan dokumen anggaran tahun 2024 dan 2025 di Dinas Perikanan Tanggamus, ditemukan bahwa jenis kegiatan, volume, dan nilai anggaran relatif sama.

“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengulangan belanja (duplikasi) terhadap item-item yang seharusnya masih layak digunakan dari pengadaan tahun sebelumnya,” pungkas Wahyu.

​Atas temuan-temuan tersebut, Wahyu Hidayat meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

​”Kami melihat indikasi kuat yang mengarah pada kerugian keuangan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang, kami siap menggelar aksi demonstrasi serta menyerahkan dokumen bukti formil untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *