Hukum  

PT PAL Dilaporkan ke Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Transmigrasi

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Tim penasihat hukum enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Mesuji, Provinsi Lampung, melaporkan perusahaan PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penasihat hukum Gindha Ansori Wayka mengatakan, laporan PT PAL ke Kejati Lampung tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penguasaan ribuan hektare lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut.

“Kami melaporkan berkaitan dengan dugaan penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi yang berlokasi di Way Serdang dan Simpang Pematang dari enam desa sejak Tahun 1992 yang kemudian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pada Tahun 1995,” katanya, Rabu (1/7).

Dia melanjutkan laporan yang ia layangkan tersebut berdasarkan pada ketentuan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi No3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas Tanah bagi Transmigran.

Menurutnya dalam persoalan tersebut, apabila kepala keluarga transmigrasi maupun ahli waris tidak lagi mengelola tanah tersebut, maka penguasaannya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara. Namun, kata dia, yang terjadi justru tanah-tanah tersebut sejak Tahun 1992 telah dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari dan kemudian menjadi HGU pada Tahun 1995.

“Sehingga dalam hal ini kami menilai kondisi tersebut berpotensi dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara, karena lahan yang seharusnya kembali menjadi tanah negara justru dikuasai oleh perusahaan. Oleh karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini agar proses hukumnya dapat ditelusuri secara menyeluruh,” kata dia.

Gindha menambahkan, selain melapor ke Kejati Lampung, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga. Menurutnya, sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada periode Tahun 1993 hingga Tahun 1997 hingga kini disebut belum pernah dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami juga akan melaporkan dugaan terkait pengumpulan sertifikat yang diterima langsung oleh PT PAL atau PT Lambang Jaya Group dan hingga hari ini belum dikembalikan kepada masyarakat. Di samping itu, kami juga memastikan rencana aksi massa tetap berjalan. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan ribuan warga transmigrasi di Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri, dan Gedung Sri Mulyo yang selama ini menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT PAL.,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *