Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melaksanakan penetapan hakim untuk melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M Iqbal Firdaozi membenarkan adanya pelaksanaan penetapan RJ yang dilakukan oleh kejaksaan dalam hal ini bidan Pidana Umum (Pidum).
“Iya benar tinggal pelaksanaannya, tapi untuk tehnisnya nanti bisa dijelaskan oleh bidang Pidum,” katanya, Selasa (30/6).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Reza Aditya Wardhana menjelaskan, pihaknya melaksanakan penetapan hakim untuk RJ dua pelaku penyalahguna narkotika yakni DP dan SY. Kedua terdakwa tersebut ditetapkan untuk dilakukan RJ lantaran telah melanggar Pasal 127 Tentang Narkotika.
“Kita sudah terima penetapannya dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan tinggal kita laksanakan. Yang intinya keduanya telah disetujui untuk penyelesaian perkara menggunakan RJ,” kata dia.
Lanjut Reza, penetapan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan aturan KUHAP baru. Selain itu juga, pelaksanaan RJ tersebut diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman tersebut, kata dia, secara khusus mengatur tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi.
“Tentunya pedoman pelaksanaannya berfokus pada penerapan RJ dengan harapan pendekatan hukum pidana lebih diarahkan pada upaya pemulihan (rehabilitasi) daripada penghukuman badan (penjara) bagi korban dan penyalahguna narkotika murni. Untuk syarat RJ sendiri ada dalam pedoman diantaranya barang bukti di bawah 1 gram, belum pernah melakukan pelanggaran hukum, bukan jaringan baik nasional maupun lokal, assesmen, dan lainnya,” kata dia lagi.
Berita Terkait













