KPK Buka Peluang Panggil Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Haji 2024 di UPT Asrama Haji Pondok gede, (Dok. Ist)

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Tak hanya Yaqut, KPK juga membuka peluang untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sedang melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan dan penetapan kuota haji tambahan 2024. Pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK sudah mengundang dan memeriksa beberapa pihak untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan perkara ini.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari komitmennya mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus 2024. Pada 10 September 2024, KPK secara resmi menyatakan siap untuk menyelidiki dugaan tersebut.

KPK menilai, pengusutan kasus ini penting agar pelaksanaan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi dan mampu menciptakan rasa keadilan bagi jemaah, khususnya dalam pengelolaan kuota oleh Kementerian Agama.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Salah satu sorotan utama adalah soal pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 orang, yang dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Diketahui, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang memunculkan berbagai pertanyaan dari publik dan legislator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *