Hukum  

Indonesia Pulangkan Lima Narapidana Narkoba Bali Nine ke Australia

Lima narapidana kasus penyelundupan narkoba yang terkenal dengan julukan Bali Nine dipulangkan ke Australia

FAKTA GRUP – Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan lima narapidana kasus penyelundupan narkoba yang terkenal dengan julukan Bali Nine dipulangkan ke Australia.

Dijelaskan Nyoman, saat ini kelimanya sudah mendarat di Darwin, Australia. Kelimanya adalah, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Dikatakan Nyoman, kelimanya telah diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pihak Indonesia diwakili antara lain Direktur Pembinaan Narapidana Ditjen Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno. Dia didampingi Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Kombes Pol Teguh Yuswardhie.

Hadir pula Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Suhendra dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali I Putu Murdiana. Kemudian Kepala lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Bali, R.M. Kristyo Nugroho.

Sedangkan pihak Australia diwakili Lauren Richardson, Minister-Counsellor Home Affairs Regional Director Southeast Asia. Dia didampingi sejumlah perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *