Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Pendampingan hukum terhadap masyarakat yang dinyatakan kurang mampu terkadang memiliki sudut pandang berupa bentuk belas kasihan terhadap masyarakat yang mengharapkan keadilan.
Layanan atau jasa hukum gratis yang disebut-sebut probono itu terkadang membuat seseorang yang sangat membutuhkan pendampingan hukum merasa kecil hati. Tidak hanya itu, tentunya sudah pasti untuk pelayanan nya pun sangat berbeda dibandingkan seseorang yang membutuhkan pendampingan hukum yang komersial.
Menyikapi itu, seorang praktisi hukum, Putra Nata Sasmita memberikan, penjelasan bahwa dalam hal jasa hukum prabono bukanlah suatu bentuk yang dapat diartikan sebagai belas kasihan kepada masyarakat melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
“Setiap warga negara, terutama mereka yang kurang mampu berhak memperoleh pendampingan hukum agar mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum,” katanya, Jumat (10/7).
Lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung itu mengatakan, bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Tanpa adanya pendampingan hukum, hal ini dapat membuat masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi berpotensi kehilangan kesempatan untuk membela hak-haknya dalam proses peradilan.
“Ini adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat, khususnya yang tidak mampu benar-benar mendapatkan akses terhadap keadilan. Dalam hal ini juga tidak membedakan baik prabono maupun komersial, semua sama dalam memberikan pelayanan hukum,” kata dia.
Dalam konteks prabono, tambah dia, menurutnya masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa layanan bantuan hukum dapat diperoleh secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan tidak ragu mencari pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Agar masyarakat dapat memahami itu, dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga organisasi bantuan hukum untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum, diharapkan tidak ada lagi warga negara yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan biaya. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.













