FAKTA LAMPUNG / PESISIR BARAT — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tengah menjadi sorotan tajam. Instansi ini ditengarai mengabaikan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, serta Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2026, setiap satuan pendidikan diwajibkan mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS. Publikasi ini harus dipasang di papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat serta orang tua murid.
Namun, regulasi tersebut tampaknya hanya menjadi catatan di atas kertas. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Fakta Lampung di sejumlah SD dan SMP di wilayah Pesisir Barat, ditemukan fakta mencengangkan: hampir seluruh sekolah (mencapai 99,9%) sama sekali tidak memasang papan informasi transparansi dana BOS tersebut.
Sikap pasif dari pihak dinas memicu spekulasi negatif. Muncul dugaan bahwa pembiaran ini sengaja dilakukan agar tata kelola anggaran sekolah tetap tertutup. Minimnya pengawasan dan ketiadaan instruksi tegas dari Disdikbud Pesibar diindikasikan sebagai celah untuk melanggengkan praktik penyelewengan anggaran yang merugikan dunia pendidikan.
Lebih jauh, isu yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya indikasi sistem ilegal berupa penarikan “setoran” dari dana BOS yang cair di setiap sekolah, yang kemudian diduga mengalir ke oknum di Dinas Pendidikan.
Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Dikdas, PAUD & PNFI Disdikbud Pesisir Barat, Hadiancha, SE, tidak menampik adanya kondisi tersebut. Namun, ia berdalih bahwa dirinya baru menjabat dan memerlukan waktu untuk mempelajari situasi lapangan.
“Saya baru lima bulan menjabat, nanti saya pelajari dulu mengapa aturan itu selama ini tidak dijalankan,” ujar Hadiancha kepada Fakta Lampung.
Ironisnya, saat didebat mengenai alasan mendasar mengapa aturan menteri yang sudah berlaku bertahun-tahun tersebut diabaikan, Hadiancha justru menyatakan pihaknya akan melakukan studi banding ke daerah lain terlebih dahulu untuk melihat penerapan aturan ini. Ia bahkan mengklaim bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan transparansi ini merupakan hal yang lumrah terjadi.
“Nanti saya tanya-tanya dulu ke kabupaten-kabupaten lain, ke provinsi. Dan sepengetahuan saya, ya, memang aturan itu selama ini tidak dijalankan. Gitu lho,” pungkasnya.
Sikap santai dari pejabat berwenang ini tentu menjadi catatan merah bagi komitmen penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) di Kabupaten Pesisir Barat, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut hak masa depan anak bangsa.
(Budi)













