Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Anggota Polri Polda Lampung Bripda Ghazy Islami Putra Indria dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Sander Mirza dalam perkara Undang-undang lalulintas yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Dituntut tujuh bulan,” kata Jaksa Alex Sander Mirza di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut, terdakwa bersama korban telah melakukan perdamaian dan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami korban serta telah memberikan santunan.
“Dari pihak korban telah memberikan maaf atas perkara tersebut,” kata dia.
Perbuatan tersebut berawal pada Jumat tanggal 27 februari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB. Saat itu terdakwa Ghazy merasa suntuk di rumah sehingga terdakwa keluar rumah menggunakan mobilnya untuk mencari suasana tenang menuju Gunung Kunyit, Telukbetung, Bandarlampung.
“Saat ingin pulang, terdakwa menyadari ada kendaraan sepeda motor yang mengikuti dan mendengar suara yang meneriaki terdakwa sehingga Terdakwa menghindari konflik yang tidak jelas karena terdakwa tidak ada keterkaitan masalah dengan pengendara tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
“Guna menghindari konflik, terdakwa tetap melanjutkan perjalanan dan pada saat mendekati lokasi kejadian terdakwa sempat mendahului sepeda motor di depan hingga akhirnya mengenai sepeda motor di sisi kirinya. Terdakwa sempat mengaku anggota polisi dan meminta agar dibawA ke kantor polisi. Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Salman meninggal dunia,” kata jaksa.













