Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Terpidana Dicki Abednego als Ciduk melalui penasihat hukumnya Ardhi Fazzini Raesesa dari BE-i Law Firm mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang PK tersebut di pimpin oleh hakim ketua majelis, Rudi Fakhrudin Abbas dan dihadiri oleh jaksa Setiono. Sementara dari terpidana selalu pemohon dihadiri oleh penasihat hukumnya asal Lampung.
“Hari ini kami telah ajukan permohonan PK terkait perkara narkotika,” katanya saat dikonfirmasi dari Lampung, Kamis (9/7).
Dia melanjutkan permohonan PK tersebut dilakukan lantaran ada kejanggalan dalam hukuman yang diberikan oleh jaksa maupun majelis hakim. Menurut dia, hukuman yang diberikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan hakim tidak sesuai berupa hukuman selama seumur hidup dengan barang bukti sabu 452 gram.
“Terhadap putusan perkara narkotika oleh Pengadilan Negeri Semarang No529/Pid.Sus/2017/PN Smg, tertanggal 17 Oktober 2017 kami menilai ada disparitas hukuman yang sangat mencolok pada perkara ini,” kata dia.
Ia menambahkan, dirinya menilai ada kejanggalan lantaran barang bukti yang dimiliki pemohon tidak seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebab, kata dia, ada perkara yang sama dengan barang bukti 10 kilogram hingga 58 kilogram sabu namun dijatuhi hukuman dengan waktu tertentu atau dengan hukuman angka.
“Kantor kami 95 persen perkara yang kami advokasi adalah perkara narkotika, jadi kami tau betul jika barang bukti dalam perkara ini, yang hanya kilogram sabu sungguh tidak tepat jika dijatuhi hukuman seumur hidup, Karena itu, pada persidangan PK perkara a quo ini kami fokus pada barang bukti dan kondisi psikologis pemohon saat ini, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan,” kata dia lagi.
Lanjut Ardhi selain fokus pada barang bukti, permohonan PK tersebut diajukan mengingat dirinya prihatin kepada terdakwa atas kondisi psikis dan depresi berat bahkan nyaris gila lantaran ketidaksesuaian hukuman yang dijatuhkan oleh jaksa dan hakim.
“Depresi tersebut ditunjukkan dengan adanya insiden bahwa pemohon tiba-tiba tidak mengakui pernah menandatangani surat kuasa pengajuan PK saat ditanyai oleh majelis hakim. Hal tersebut tentu menjadi titik serang dari jaksa karena jaksa meminta majelis hakim agar sidang PK diBatalkan lantaran dinilai legal standing kami dinilai diragukan dan diyakini tidak sah. Namun kami memiliki bukti dokumentasi bahwa pemohon menandatangani surat kuasa dan mengakui, sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan memori PK dari kami,” katanya.













