Hukum  

Kejaksaan Terbitkan Surat Eksekusi Untuk Enam Narapidana yang Sempat Terhambat Haknya

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerbitkan surat eksekusi P48 dan BA17 untuk narapidana yang sempat terhambat dalam kepengurusan haknya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.

Penerbitan surat eksekusi berupa P48 dan BA17 tersebut diterima langsung oleh tim penasihat hukumnya BE-i Law Firm di Kantor Kejari Bandarlampung.

“Eksekusi P48 dan BA17 sudah diterbitkan oleh kejari Bandarlampung dan sudah diterima langsung di kejari oleh team,” kata penasihat hukum, Yunizar Akbar, Senin (6/7).

Dia melanjutkan, dengan langkah proaktif yang telah diambil Kejari Bandarlampung tersebut, pihaknya berharap ke depan terus terjalin sinergi yang baik untuk kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik secara administrasi maupun secara fisik personal.

“Ke depan kita harapkan lebih sinergi lagi antara kejaksaan dan APH,” kata dia.

Meskipun demikian, lanjut dia, dirinya juga berpesan khusus kepada hakim pengawas di setiap pengadilan khususnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar ke depan lebih aktif lagu dalam memantau pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal ini yang dilakukan (eksekusi) oleh jaksa selaku pelaksana.

“Khusus untuk hakim pengawas di semua pengadilan negeri atau pengadilan tinggi hendaknya lebih aktif untuk memantau pelaksanaan putusan (eksekusi) yang pelaksananya adalah kejaksaan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, enam narapidana mengaku sempat terhambat dalam kepengurusan haknya lantaran keterlambatan dalam menerima surat eksekusi yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan.

Keenam narapidana tersebut melalui penasihat hukumnya, sempat mengirimkan surat kepada kejaksaan agar dapat diterbitkan surat eksekusi tersebut.

Keterlambatan tersebut sempat menjadi sorotan oleh sejumlah praktisi hukum, salah satunya praktisi hukum Sulaiman Suhaimi. Dalam menyoroti itu, dirinya menilai bahwa narapidana mempunyai hak penuh untuk mengetahui isi putusan lengkap terhadap perkara yang sedang menjeratnya.

Menurut dia, putusan pengadilan sendiri merupakan dasar pelaksanaan untuk melakukan eksekusi. Karena itu, hak narapidana sendiri untuk memperoleh salinan atau mengetahui isi putusan harus dipenuhi lantaran hal tersebut merupakan perlindungan hak asasi manusia

Selain itu, kata dia, untuk kelengkapan administrasi sendiri dalam proses eksekusi bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum saja, melainkan juga merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menjalani proses pidana.

“Kalau berkas penerbitan eksekusi saja lambat diterima oleh narapidana, maka hal itu akan memperlambat hak-hak mereka juga seperti kepengurusan PB, CB, asimilasi, dan lainnya,” kata dia menyoroti hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *