Hukum  

Penasihat Hukum Ardito Sebut Tidak Ada Interfensi Atau Pengaturan Soal Pengadaan Proyek

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya, menyebutkan bahwa tidak adanya interfensi terkait pengadaan proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut juga telah di ungkapkan oleh salah satu saksi yang merupakan seorang kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bernama Nur Rohman yang telah memberitakan keterangannya melalui zoom.
“Tidak ada interfensi dari Pak Ardito, selama dalam persidangan hari ini pun tidak ada yang mengatakan bahwa Pak Ardito memberikan fee maupun melakukan interfensi,” kata Ahmad Handoko usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/7).
Dalam keterangan saksi, lanjut Handoko, bahwa saksi menyebutkan terdakwa Ardito hanya meminta agar program pembangunan dapat diselesaikan salah satunya pembangunan di salah satu sekolah yang sedang dibangun.
“Hanya meminta kepada kepala dinas agar program pembangunan segera diselesaikan seperti salah satu sekolah. Jadi tidak ada Pak Ardito melalui kepala dinas untuk memerintahkan untuk mengatur proyek atau pun memerintahkan pengaturan proyek,” kata dia.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dalam sidang yang telah berlangsung, Jaksa KPK telah menghadirkan empat orang saksi diantaranya dua saksi hadir secara langsung dan dua saksi lainnya melalui zoom.
Empat saksi yang hadir tersebut diantaranya Melia Sari Dewi selaku Sekretaris Pekerjaan Umum BMBK Lampung Tengah, Andri Defyanto dari Pokja Fungsional PBJ, Afildawina Fakhria selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Nur Rohman, Kepala Disdikbud Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *