Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Sebanyak enam narapidana di Bandarlampung mengeluhkan lambatnya surat eksekusi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Penasihat Hukum enam narapidana, Yunizar Akbar menjelaskan, pihaknya sangat membutuhkan surat eksekusi tersebut lantaran surat eksekusi merupakan administrasi pokok yang menjadi acuan utama untuk kliennya dalam mengajukan atau mendapatkan hak-haknya seperti remisi, asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bebas (CB), atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“selain sebagai kelengkapan administrasi berkas, juga sebagai bukti bahwa kliennya sah menjadi narapidana,” katanya, Jumat (3/7).
Dia melanjutkan, menurutnya, sungguh tidak mudah untuk mendapatkan Hak bagi seorang yang berstatus narapidana. Bahkan, katanya, hanya untuk mendapatkan surat pelaksanaan putusan pengadilan atau sering di sebut eksekusi yang di terbitkan oleh Kejari Bandarlampung.
Dalam perihal tersebut, kliennya melalui dirinya sangat mengeluhkan adanya keterlambatan terbitnya surat eksekusi dari Kejari Bandarlampung yang sangat merugikan kliennya tersebut. Padahal, tambah dia, hukuman tersebut telah incraht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi.
“Hukumannya telah diubah lebih ringan dan telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi diantaranya F selama enam tahun penjara, SS selama enam tahun penjara, MS selama selama tiga tahun penjara, DS selama tiga tahun penjara, HA selama tiga tahun penjara, dan IF di ubah hukumannya ditingkat kasasi dari tujuh tahun penjara sub dua bulan menjadi dua tahun. Kesemua narapidana diputus tanpa pidana denda,” kata dia.
Lanjut Yunizar, meskipun demikian sebenarnya ada yang telah terbit, namun redaksi nya salah seperti pidananya sudah benar namun di surat eksekusi ada pidana denda. Sedangkan, kata dia, pada putusan kasasi ataupun PK tidak ada denda atau subsidair, sehingga kliennya menolak untuk tanda tangan, dan eksekusi oleh pihak Rutan terpaksa mengembalikan eksekusi tersebut ke Kejari Bandarlampung.
“Kami berharap untuk segera di perbaiki sesuai dengan petikan putusan kasasi, atau PK yakni tanpa subsidair. Kami juga telah bersurat ke Kejari bandarlampung pada tanggal 17 juni 2026 lengkap dengan amar putusan, namun surat kami tidak berbalas. Dari semua hal tersebut diatas, yang perlu dicatat yang selalu dirugikan adalah narapidana, kami juga minta kejari Bandarlampung setidaknya menjawab surat kami secara tertulis, setidaknya ada sinergi antar APH,” tegasnya.













