Fakta Lampung.id, Pesisir Barat – Disinyalir, hasil menggeragoti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah (kepsek) SDN 47 Krui beserta kroninya di taksir raup “keuntungan” hingga puluhan juta rupiah ditiap tahunnya. Sabtu (29/5/2026).
Betapa tidak, pasalnya semenjak sekolah tersebut di pimpin Basio, S.Pd.I beserta kroninya, di indikasikan mereka mutelah berhasil menggeragoti dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memperkaya diri.
Akibatnya anggaran dana BOS untuk mengisi pos-pos tertentu yang sudah di tentukan anggarannya di duga mengalami kebocoran yang signifikan. Perbuatan tak terpuji itu di tengarai terjadi pada rentan waktu yang sudah lama.
Karenanya, tujuan dana BOS itu untuk membantu operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas serta meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik, bukan untuk diselewengkan.
Dari pemberitaan sebelumnya, ada tiga komponen yang di pertanyakan terkait realisasinya. Yakni, realisasi anggaran pengembangan perpustakaan, realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta realisasi anggaran pembayaran honor.
Hasil dari pertanyaan ketiga komponen tersebut, jawaban yang di berikan kepsek kepada awak media ini, menimbulkan kecurigaan yang dalam. Sebab, dana dari tiga komponen itu cukup besar dan di tengarai terdapat ketidak-sesuaian antara besarnya anggaran dengan kecilnya dana yang di serap serta di realisasikan.
Belum lagi dari komponen lainnya, disinyalir anggaran dananya pun ikut di geragoti seperti anggaran kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran, anggaran administrasi kegiatan sekolah, anggaran pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, anggaran langganan daya dan jasa dan lainnya. Kesemua komponen tersebut di curigai pun dicurangi.
Oleh karenanya, jika anggaran dana yang di sebutkan di atas di audit secara intensif oleh instansi yang berwenang seperti BPKP, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum ( APH), maka dapat di pastikan dugaan penyimpangan anggaran itu, dengan mudah bisa di ungkap penyelewengannya.
Bila hasil pemeriksaan itu terbukti benar, kepsek beserta kroninya telah melakukan tindakan korup, maka tindakan kepsek dan kroninya tersebut jelas telah merugikan keuangan negara dan mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat. Dengan demikian, Publik menaruh harapan besar agar kasus tersebut bisa di buka secara terang benderang.
Menanggapi hal tersebut, di temui beberapa saat lalu, Basio,S.Pd.I berkilah, ia hanya menjalankannya sesuai dengan rencana anggaran dan kegiatan sekolah (RKAS). ” Saya hanya menjalankan sesuai dengan RKAS, gitu aja,” kilahnya dengan nada suara serta tangan yang gemetar. (Budi)













