Diduga Tambang Galian C di Pekon Blitarejo Beroperasi Tanpa Kejelasan Izin, Berawal dari Laporan Warga, LSM SIMULASI Siap Laporkan ke Polda Lampung

Pringsewu – Dugaan aktivitas tambang galian C di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah adanya laporan dan keluhan dari beberapa masyarakat yang mengaku merasa resah atas aktivitas penambangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, warga mempertanyakan kejelasan perizinan tambang yang diduga masih beroperasi. Selain itu, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut mengatasnamakan sebuah paguyuban. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun dokumen perizinan yang dapat mengonfirmasi legalitas kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Ketua LSM SIMULASI Provinsi Lampung, Agung Irwansyah, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan kepada Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut.

“Kami menerima laporan dari beberapa masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang ini. Karena itu, kami akan segera membuat laporan resmi ke Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap legalitas perizinannya. Jika memang tidak memiliki izin yang sah, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agung Irwansyah.

LSM SIMULASI juga meminta Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta memastikan aktivitas pertambangan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang diwajibkan, penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *