Seorang Ibu Kandung Gugat Ibu Asuh Anaknya Terkait Hak Asuh

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Seorang ibu kandung bernama Nanda Ayu Masitoh mengajukan gugatan terhadap ibu asuh yang selama ini merawat anaknya. Gugatan tersebut dilayangkan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Pihak ibu asuh, Puspa Sari dan Ahmad Wibowo melalui tim penasihat hukumnya mengatakan, bahwa telah merawat anak tersebut sejak bayi hingga saat ini dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan selama ini bertujuan memberikan kehidupan dan lingkungan yang layak bagi anak tersebut.
“Semua itu atas dasar kesepakatan ibu kandung dari bayi tersebut. Dia yang mengatur pertemuan dan dia juga yang meminta dibuatkan surat perjanjian,” kata tim penasihat hukumnya, Heris Kurniawan bersama Frenky Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/7).
Dia melanjutkan, tentunya pihak orangtua asuh dari anak tersebut sangat senang mengingat mereka yang telah lama belum memiliki anak. Namun berjalannya waktu, ibu kandung dari bayi tersebut justru mengingkari perjanjian dengan cara menggugat orangtua asuh yang telah mereka sepakati.
“Sebenarnya ini kedua kalinya gugatan masuk, pertama telah menggugat dan hasilnya NO. Dan ini kedua kalinya, namun prosesnya sedang tahap mediasi,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya berharap tidak ada lagi gugatan dengan memperebutkan anak. Karena, lanjut dia, anak tersebut bukan lah bagian dari objek yang harus diperebutkan hingga masuk dalam ranah persidangan.
“Kasihan, kalau bisa tidak ada lagi yang seperti ini. Lebih baik diselesaikan secara baik-baik bagaimana bagusnya. Apalagi mereka diawali dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ibu kandung si bayi. Kan kasihan kalau anak diperebutkan apalagi sampai masuk dalam ranah persidangan,” katanya.
Perkara tersebut kini menunggu proses persidangan. Majelis hakim sementara masih memberikan kesempatan untuk keduanya melakukan mediasi dengan harapan menemukan penyelesaian terbaik.
“Masih mediasi, dan nanti ke depan akan dilakukan mediasi kedua kalinya. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan kepentingan dan masa depan anak sebagai prioritas utama,” katanya.












