Faktalampung,id. Pesisir Barat — Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 47 Krui, kabupaten Pesisir Barat Lampung, tahun anggaran (TA) 2024-2025 disinyalir banyak di mar-up pada realisasi penggunaan di beberapa komponen, Sabtu ( 23/52026 ).
Pasalnya, dari informasi serta data yang di himpun media ini pada tahun anggaran yang di maksud terdapat beberapa komponen anggaran yang di nilai sarat dengan praktik kecurangan. Seperti pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembayaran honor yang di tengarai manipulasi. Kuat dugaan praktik culas tersebut di lakukan oleh oknum kepala sekolah demi memperkaya diri sendiri dan kroninya.
Adapun jumlah siswa TA 2024 di SDN 47 Krui sebanyak 219 siswa, dana BOS yang diterima mencapai, Rp 282.270.000,- terbagi menjadi dua tahapan pencairan. Sementara TA 2025, sebanyak 287 siswa, dana BOS nya mencapai, Rp 278.390.000,- pun terbagi dua tahapan pencairan. Komponen anggaran yang di curigai di korupsi diantaranya adalah :
BOS, TA 2024
– Pengembangan Perpustakaan tahap 1 Rp 60.124.000,-Tahap 2 Rp 5.480.000,- Total Rp 65.600.000,-
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahap 1 : Rp 19.267.000,-Tahap 2 :Rp 47. 974. 000,- Total Rp 67.241.000,-
– Pembayaran Honor Tahap 1 : Rp 29.600.000,-Tahap 2 : Rp 32.090.000,-Total Rp 61.690.000,-
BOS TA 2025
– Pengembangan Perpustakaan tahap 1 : Rp 4.824.000,-Tahap 2 : Rp 38.681.000,-Total Rp 43. 505.000,-
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahap 1 : Rp 24.061.000,-Tahap 2 : Rp17.228.000,-Total, Rp 41. 289. 000,-
– Pembayaran honor Tahap 1 : Rp 25.500.000,-Tahap 2 :Rp 25.500.000,-Total, Rp 51.000.000,-
Di konfirmasi, Kepala Sekolah Basio, S.Pd berkelit bahwa apa yang telah di lakukannya telah sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).” kalau saya, semuanya sesuai dengan RKAS,” kelitnya.
Basio melanjutkan, Terkait dengan realisasi dana BOS, pertama, pengembangan perpustakaan, pihaknya telah merealisasikannya dengan membeli buku bacaan untuk anak- anak, seperti buku bahasa inggris dan lainnya.
Namun setelah di lakukan pengecekan buku yang telah di beli, di temukan di rak buku-buku itu, berstempel sekolah tapi tidak dimuatkan waktu pembeliannya, baik tanggal dan tahun pembeliannya. Tentunya perihal tersebut menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan hal tersebut sengaja di lakukan upaya pembiaran oleh kepala sekolah sebagai modus pengelabuan apabila terjadi pemeriksaan oleh instansi terkait maupun kontrol sosial.” Yang pentingkan ada capnya dan gak di bawa anak pulang, gitu lho,” kilah Basio
Kedua, realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, ia menambahkan, pihaknya telah merealisasikannya membeli alat-alat olah raga, tenis meja beserta lapangannya, membeli warles, membeli meja panjang serta membeli kursi panjang, membuat podium, dsb.”Sedangkan untuk perehaban gedung, penganggaran dananya yang bersumber dari dana BOS tidak ada,” katanya.
Ketiga, untuk pembayaran honor, pihaknya telah merealisasikan kepada tenaga honor di sekolah itu. Menurut pengakuan Basio, Ada 3 tenaga honor yang di berdayakan, 1 orang penjaga sekolah dengan gaji 700.000,- perbulan, 1 orang tata usaha (TU) gaji Rp 700.000,- perbulan dan 1 orang tenaga operator dengan gaji Rp 750.000,- perbulannya.
Setelah selesai konfirmasi diakhir, data BOS tersebut di perlihatkan kepada Basio, dengan wajah gelisah serta nada bicara yang gugup, ia mengatakan penuh harap bahwa dirinya pada saat ini belum bisa menjelaskan secara konkrit terkait data tersebut dan data itu jangan dulu kemana-mana.
“Saya belum bisa menjelaskan secara konkrit data itu. Kapan kira-kira kamu kesini lagi, nanti saya kasih penjelaskan data dari saya agar saya tidak salah ngomong nantinya. Dan, data itu jangan dulu kemana-mana ( di sebarluaskan ),” harap Basio dengan nada bicara yang bergetar.
Menilai dari pernyataan kepsek tersebut serta di perkuat fakta di lapangan, di duga kuat adanya unsur kesengajaan yang di lakukan kepsek untuk menciptakan ketimpangan yang cukup signifikan antara anggaran dana yang di anggarkan dengan kecilnya dana yang di realisasikan, lalu, dikemanakan sisa dananya ?
Oleh karenanya di harapkan kepada aparat penegak hukum (APH) Inspektorat untuk menindak lanjuti ihwal tersebut. Sebab kepsek SDN 47 Krui ditengarai telah melanggar hukum dan di yakini dengan sadar, sengaja menggerogoti keuangan negara. ( Budi )













