Praperadilan Dugaan Penundaan Penyidikan Kasus Anak Dimulai, Polres Tanggamus Tak Hadir di Persidangan

KOTA AGUNG — Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus pada Senin, 29 Juni 2026. Langkah hukum itu ditempuh oleh Firdaus, selaku orang tua kandung dari anak perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di bawah umur. Praperadilan tersebut dilayangkan menyusul dugaan adanya penundaan berlarut-larut (undue delay) dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum NOVIANTI DAN REKAN, pemohon resmi mendaftarkan praperadilan tersebut dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Kot. Praperadilan tersebut secara spesifik ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung c.q. Kapolres Tanggamus c.q. Kasat Reskrim Polres Tanggamus c.q. Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Berdasarkan berkas permohonan praperadilan yang diajukan, perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa putri pemohon, berinisial FS, pada tahun 2023 lalu di wilayah Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Terduga pelaku dalam peristiwa tersebut diidentifikasi berinisial AAR.

Pihak keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian pada tanggal 22 Oktober 2025. Pemohon resmi mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Pada tanggal 29 Januari 2026, Polres Tanggamus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/I/RES.1.24./Reskrim, menandakan perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Tanggal 30 Januari 2026, Penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Meskipun telah berlalu sekitar delapan bulan sejak laporan polisi dibuat dan lebih dari lima bulan sejak tahap penyidikan dimulai, pihak kepolisian dinilai belum memberikan kepastian hukum yang signifikan, khususnya terkait penetapan tersangka maupun langkah upaya paksa terhadap terduga pelaku.

Kuasa Hukum Pemohon, Novianti, S.H. dan Gani, S.H., menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini secara eksplisit memperluas objek praperadilan, di mana pengadilan kini berwenang menguji dan memutus perkara terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Maret 2026, pihak penyidik secara tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan kendala maupun hambatan dalam proses penyidikan. Namun secara faktual, penanganan perkara terkesan jalan di tempat dan hanya bersifat pemenuhan administratif formal semata tanpa progres substantif,” jelas Novianti, S.H., saat dikonfirmasi usai sidang digelar pada Senin, (29/6/2026).

Sebelum memutuskan menempuh jalur praperadilan ke pengadilan, pihak pelapor sebetulnya telah mengupayakan mekanisme koreksi internal dengan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Lampung pada 18 Mei 2026. Perkara ini juga sempat mendapatkan asistensi serta supervisi dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Lampung. Namun, karena kepastian hukum yang konkret belum juga terwujud, ruang pengadilan akhirnya dipilih sebagai instrumen check and balances demi melindungi hak-hak korban anak sebagai kelompok rentan.

Merespons permohonan yang diajukan pada 10 Juni 2026 tersebut, Ketua PN Kota Agung telah mengeluarkan surat penetapan tertanggal 22 Juni 2026 untuk menunjuk Hakim Tunggal yang akan memeriksa perkara ini, yaitu Annisa Dian Permata Herista, S.H., M.H.

Berdasarkan Relaas Panggilan Sidang (Surat Tercatat) dengan nomor panggilan 1539/PAN.01 W9-U10/HK2.4/VI/2026 yang dijalankan oleh Jurusita Sapri, kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir pada sidang perdana. Sidang terjadwal akan dilaksanakan di Kantor PN Kota Agung Kelas I B, Jalan Jenderal Soeprapto, Kabupaten Tanggamus, pada Senin, 29 Juni 2026 mulai pukul 09.00 WIB.

Melalui permohonan petitumnya, pemohon berharap Hakim Praperadilan menyatakan secara hukum bahwa Polres Tanggamus telah melakukan penundaan perkara tanpa alasan yang sah, serta memerintahkan termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan secara profesional, efektif, dan transparan.

Pada sidang perdana yang digelar Senin (29/6/2026) tersebut, pihak Pemohon hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Termohon, yakni Polres Tanggamus, tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya tanggal 13 Juni 2026, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *