Faktalampung.id, NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini resmi menggelar sidang etik terhadap enam polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta. Insiden kekerasan tersebut sebelumnya mengakibatkan dua warga sipil berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
Agenda persidangan kode etik ini dibenarkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam.
“Infonya begitu,” kata Mohammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/12).
Meskipun membenarkan adanya agenda tersebut, Anam belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme atau lokasi spesifik pelaksanaan sidang etik ini.
Pelanggaran Berat dan Sanksi Ganda
Pelaksanaan sidang etik terhadap enam polisi ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan keenam personel tersebut telah disimpulkan sebagai pelanggaran berat.
Polri memastikan akan memproses kasus ini melalui dua jalur sekaligus, yakni proses pidana umum dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” tegas Trunoyudo.
Identitas Tersangka dan Jerat Hukum
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Diketahui, seluruh tersangka merupakan anggota yang berdinas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Secara pidana, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Trunoyudo menjamin bahwa institusi Polri akan menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.













