FAKTA GRUP – Seorang remaja asal Cililitan, Jakarta Timur berinisial MRI (22) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena melakukan perbuatan tak senonoh dengan mengirim video alat kelaminnya ke rekan kerjanya berinisial PT (21).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula ketika MRI mengajak berhubungan intim korban.
Baca Juga: Lima Orang Tewas saat Truk Tangki Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jakut
“Tersangka meminta akun Instagram pelapor, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024 terlapor/tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada pelapor/korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 4 September 2024.
Ajakan pelaku MRI itu, lanjut Ade Safri, melalui pesan langsung/direct message (DM) Instagram mendapaf penolakan dari korban. Namun MRI malah nekad mengirim video alat kelaminnya ke Instagram korban.
“Selanjutnya pelapor/korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Baca Juga: Buronan Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap Polri di Tangerang
MRI kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.