Fakta Lampung / PESISIR BARAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat bergerak cepat merespons mencuatnya dugaan polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 47 Krui. Instansi terkait berjanji akan segera memanggil Kepala Sekolah SDN 47 Krui, Basio, S.Pd.I, untuk memberikan klarifikasi resmi.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan media mengenai indikasi kejanggalan pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 di sekolah yang terletak di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah per tahun.
Menyikapi isu krusial ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), PAUD, dan PNFI Disdikbud Pesisir Barat, Hadianca, S.E., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan formal terhadap kepala sekolah yang bersangkutan dalam waktu dekat.
“Kami akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait pemberitaan ini,” ujar Hadianca saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Selasa (16/6/2026).
Telusuri Audit BPK dan Rekam Jejak Anggaran
Tidak sekadar memanggil, Hadianca menjelaskan bahwa pihak Dinas juga akan melakukan verifikasi data secara intensif. Langkah awal yang akan diambil adalah memeriksa status audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung terhadap sekolah tersebut.
Langkah ini krusial untuk melihat apakah celah anggaran tersebut sudah terendus oleh auditor negara atau belum.
“Kami harus mengecek datanya terlebih dahulu, apakah sekolah tersebut sudah diperiksa oleh BPK atau belum. Jika nantinya memang ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, maka mekanismenya jelas: harus ada pengembalian ke kas negara,” tegas Kabid Dikdas.
Hadianca yang baru menjabat selama beberapa bulan sebagai Kabid Dikdas mengakui bahwa ia memerlukan waktu untuk menelaah dokumen realisasi anggaran tahun 2024 secara komprehensif. Kendati demikian, ia memastikan keterbatasan transisi jabatan tidak akan menghalangi proses investigasi internal ini.
“Karena untuk realisasi tahun 2024 itu bukan di masa jabatan saya, tentu kami harus berkoordinasi dan mengumpulkan informasi dari pejabat atau staf yang lebih memahami rekam jejak anggaran tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN 47 Krui, Basio, S.Pd.I, guna memberikan ruang hak jawab yang berimbang terkait dugaan penyelewengan dana pendidikan ini. (Budi)













