Hukum  

Praktisi Hukum Sebut Setiap Narapidana Mempunyai Hak Mengetahui Secara Jelas Isi Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Praktisi hukum Sulaiman Suhaimi menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak narapidana dalam setiap tahapan proses hukum, khususnya terkait penyampaian dan kelengkapan berkas eksekusi putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pidana.

Dalam menyoroti masih adanya hak narapidana yang tertunda, menurut dia, setiap narapidana memiliki hak untuk mengetahui secara jelas isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Karena itu, berkas eksekusi putusan (P-48) harus tersedia secara lengkap dan diberikan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun menghambat pemenuhan hak-hak narapidana selama berada di pemasyarakatan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7).

Dia melanjutkan putusan pengadilan sendiri merupakan dasar pelaksanaan untuk melakukan eksekusi. Karena itu, lanjut dia, hak narapidana sendiri untuk memperoleh salinan atau mengetahui isi putusan harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan perlindungan hak asasi manusia

“Kalau berkas penerbitan eksekusi saja lambat diterima oleh narapidana, maka hal itu akan memperlambat hak-hak mereka juga seperti kepengurusan PB, CB, asimilasi, dan lainnya,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa untuk kelengkapan administrasi sendiri dalam proses eksekusi bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, melainkan juga merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menjalani proses pidana.

Selain itu pula, terkait persoalan yang selalu muncul tersebut, ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara pengadilan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan agar proses penyerahan berkas putusan dapat berlangsung tepat waktu dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Saya berharap seluruh instansi penegak hukum agar mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi pidana. Dengan demikian, hak-hak narapidana tetap terlindungi tanpa mengurangi kepastian hukum atas putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan,” katanya.

“Selain itu, penghormatan terhadap hak narapidana juga merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Sehingga setiap tahapan proses hukum harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah narapidana mengeluhkan adanya pemberkasan eksekusi yang belum diterima. Para narapidana tersebut mengeluhkan lantaran mereka semua proses terpaksa terhambat untuk memenuhi haknya dalam kepengurusan asimilasi, CB, PB, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *