Ketua KPPU Tegaskan Tak Segan Batalkan Merger yang Langgar Persaingan Usaha

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan yang tengah merencanakan atau telah melakukan aksi korporasi. Ia memastikan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh untuk menindak, bahkan KPPU batalkan merger jika aksi tersebut terbukti merugikan iklim persaingan usaha di Indonesia.

Peringatan ini disampaikan Fanshurullah sebagai respons atas tingginya aktivitas penggabungan usaha belakangan ini. Ia menekankan bahwa setiap rencana merger harus mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak memicu praktik monopoli.

“Kalau kita lihat terjadi merger itu tidak sesuai dengan amanah persaingan usaha yang sehat, KPPU tidak segan-segan akan membatalkan merger itu,” kata Fanshurullah saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan penegakan hukum persaingan usaha berjalan adil dan transparan. KPPU akan melakukan analisis mendalam terhadap setiap notifikasi merger yang masuk, khususnya yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dengan dominasi pasar yang kuat.

Fanshurullah menjamin bahwa proses penilaian akan dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta hukum. “KPPU akan tegas menggunakan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, sistem pengawasan merger yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut sistem post merger notification. Artinya, kewajiban pelaporan dilakukan setelah transaksi penggabungan usaha selesai dilakukan secara yuridis. Hal ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meskipun notifikasi dilakukan setelah transaksi, hal tersebut tidak mengurangi wewenang KPPU untuk melakukan evaluasi. Jika hasil analisis pasca-transaksi menemukan adanya indikasi persaingan tidak sehat, risiko pembatalan tetap ada.

Di sisi lain, aktivitas korporasi tahun ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Data terbaru KPPU mencatat rekor baru dalam penerimaan notifikasi merger dan akuisisi. Sepanjang tahun berjalan, KPPU telah menerima sebanyak 141 notifikasi dengan total nilai transaksi yang fantastis, yakni mencapai Rp1,3 kuadriliun.

Tingginya angka transaksi ini menuntut pengawasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, langkah KPPU batalkan merger yang tidak sesuai aturan bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk komitmen negara dalam menjaga keseimbangan pasar agar tetap kompetitif dan sehat bagi seluruh pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *