LSM KORSA Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran Senilai Rp 1,9 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan

BANDAR LAMPUNG – Koalisi Reformasi & Suara Anti Korupsi (KORSA) menyoroti dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek rehabilitasi dan pengadaan barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Total nilai anggaran yang dipertanyakan mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Ketua Umum LSM KORSA, Wahyu Setiawan, mengungkapkan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang melibatkan beberapa vendor. Dari data yang dihimpun, terdapat 15 paket pekerjaan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Yang paling mencurigakan adalah dominasi satu vendor dalam pengerjaan berbagai paket kegiatan,” ungkap Wahyu di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Satu Vendor Kuasai Tujuh Paket Senilai Rp 353 Juta

Wahyu menjelaskan, CV. B’LEDUQ BAROQAH menguasai 7 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp 353.901.037,91. Ketujuh paket tersebut meliputi:

  • Rehabilitasi Pustu Bali Agung senilai Rp 198,3 juta
  • Belanja modal alat studio senilai Rp 11,4 juta
  • Belanja modal alat kedokteran senilai Rp 7,6 juta
  • Belanja modal alat pemadam kebakaran senilai Rp 8,8 juta
  • Belanja modal alat rumah tangga senilai Rp 9,8 juta
  • Belanja modal alat pendingin senilai Rp 99,7 juta
  • Belanja modal alat pengangkat senilai Rp 18 juta

“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa menangani beragam jenis pekerjaan, mulai dari rehabilitasi bangunan, pengadaan alat medis, hingga alat berat? Ini sangat tidak wajar,” tegas Wahyu.

Delapan Proyek Rehabilitasi Bernilai Hampir Sama

Kejanggalan lain yang disoroti adalah nilai kontrak delapan proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang hampir seragam, berkisar antara Rp 197 juta hingga Rp 199 juta. Kedelapan proyek tersebut dikerjakan oleh vendor berbeda:

  1. Pustu Gayam oleh CV. WAY PISANG (Rp 198,3 juta)
  2. Pustu Rejo Agung oleh CV. JAYA NAWAWI (Rp 199,1 juta)
  3. Pustu Tarahan oleh ARTHA JAYA KONSTRUKSI (Rp 199,6 juta)
  4. Pustu Sukaratu oleh CV. INTAN KURNIA (Rp 199,3 juta)
  5. Pustu Tajimalela oleh RADEN FATAH (Rp 199,4 juta)
  6. Pustu Rawa Selapan oleh CV. HANIF MITRA LAMPUNG (Rp 199,6 juta)
  7. Pustu Palembapang oleh CV. MAJU MAPAN (Rp 197,6 juta)
  8. Pustu Munjuk Sampurna oleh CV. SADAWIRA JAYA SENTOSA (Rp 199,7 juta)

“Nilai kontrak yang nyaris seragam ini mengindikasikan adanya rekayasa tender. Seharusnya setiap proyek memiliki spesifikasi dan kebutuhan berbeda yang berpengaruh pada harga,” jelas Wahyu.

Tuntut Audit Menyeluruh

KORSA mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Wahyu juga meminta Inspektorat Daerah dan Kejaksaan untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan ini.

“Kami akan terus memantau kasus ini. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Uang rakyat harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” tandas Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *