LSM FAKAR Prov. Lampung Cium Aroma KKN pada Proyek Dinas Kesehatan Pesisir Barat TA 2025 Desak APH Segera Bertindak

BANDAR LAMPUNG – 07/05/2026 Forum Analisis Kebijakan Anggaran Rakyat (FAKAR) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti sejumlah proyek pengadaan dan pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2025. LSM FAKAR menduga terdapat indikasi kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pre-realisasi tujuh paket kegiatan bernilai miliaran rupiah.

​Ketua LSM FAKAR Provinsi Lampung, Afriansyah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim teknis di lapangan, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut terkesan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
​Daftar Proyek yang Disoroti
​Sedikitnya ada tujuh poin kegiatan yang menjadi fokus perhatian FAKAR, di antaranya :

​Pengadaan Kartrid TCM (DAK): Rp 432.211.500
​Pengadaan Reagen Sanitarian Kit (DAK): Rp 526.410.000
​Penyediaan BMHP Gula Darah (DAK): Rp 637.910.700
​Pengadaan BMHP PKD (DAK): Rp 1.572.980.028
​Penyediaan BMHP HPV DNA: Rp 301.168.500
​Rehabilitasi Gedung Pelayanan Puskesmas Pulau Pisang: Rp 2.500.000.000
​Belanja Bangunan Air Kotor Lainnya (IPAL): Rp 1.800.000.000

​Indikasi Pelanggaran dan Modus
​Afriansyah memaparkan beberapa poin krusial yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan dalam proyek-proyek tersebut:
​Minim Transparansi: Adanya celah pengawasan yang disengaja sehingga pelaksanaan pekerjaan keluar dari prosedur dan mekanisme yang berlaku.
​Dugaan Mark-Up: Ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) hasil kongkalikong antara oknum Dinas Kesehatan Pesisir Barat dengan pihak penyedia barang/jasa.
​Permainan Harga Sistematis: Kecurangan harga diduga telah dirancang sejak tahap penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) secara terstruktur dan masif.
​Lemahnya Pengawasan: Meski anggaran pengawasan telah dialokasikan dengan nilai fantastis, di lapangan diduga tidak ada pengawasan ketat dari pihak Satker maupun konsultan, yang memicu dugaan korupsi berjamaah.

​Ketidakcermatan Teknis: PPK, PPTK, dan konsultan pengawas dinilai tidak cermat dalam menguji perhitungan volume serta spesifikasi hasil pekerjaan, yang berdampak langsung pada rendahnya kualitas barang dan bangunan.

​”Kami melihat adanya indikasi persekongkolan jahat yang sistematis. Pakta integritas yang dibuat seolah hanya menjadi retorika belaka. Bagaimana mungkin anggaran pengawasan yang begitu besar tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan?” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Kamis (7/5).
​Tuntutan FAKAR
​Lebih lanjut, Afriansyah mendesak para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit ulang proyek-proyek tersebut sebelum kerugian negara semakin membengkak. Kadis kesehatan saat dikonfirmasi via WA memberikan jawaban “Keterangan dari saya , untuk pengelolaan anggaran pada dinas kesehatan sudah mengikuti aturan dan regulasi yang sudah di tetapkan , demikian yang dapat saya jelaskan”

​”Kami meminta pihak terkait untuk tidak melakukan pembiaran. Jika indikasi ini terbukti, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat anggaran rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan di Pesisir Barat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *