LAMPUNG – 04 Mei 2026, Forum Analisis Kebijakan Anggaran Rakyat (FAKAR) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun 2025 di MTs Negeri 2 Kabupaten Tanggamus. Anggaran yang menjadi sorotan tersebut memiliki nilai total sebesar Rp1.412.209.000.
Ketua LSM FAKAR Lampung, Afriansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengumpulan data (PULDATA), serta pengumpulan berita acara keterangan (PULBAKET), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut. Ia menduga kuat adanya praktik mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah yang digelontorkan.
“Kami menemukan indikasi minimnya transparansi dan lemahnya kontrol dalam pengelolaan dana BOS di MTs Negeri 2 Tanggamus. Hal ini memberi kesan adanya pembiaran sehingga oknum di sekolah tersebut leluasa bekerja di luar prosedur yang sudah ditentukan,” ujar Afriansyah dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Afriansyah, terdapat tiga poin utama yang menjadi temuan tim investigasi FAKAR di lapangan:
- Lemahnya Transparansi: Adanya kesenjangan akibat minimnya kontrol yang berdampak pada tidak maksimalnya pengadaan barang serta rendahnya profesionalitas penggunaan anggaran.
- Pelanggaran Juknis: Realisasi dana BOS diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana BOSP 2025.
- Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi: Temuan di lapangan menunjukkan adanya kesan memaksakan keuntungan sebesar-besarnya bagi oknum tertentu di lingkungan sekolah.
Afriansyah menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, khususnya Kepala Sekolah terkait, harus bertanggung jawab penuh atas permasalahan ini.
“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa realisasi kegiatan tidak sesuai dengan anggaran yang ada (Mark-Up). Kami meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini karena berkaitan erat dengan indikasi KKN yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
LSM FAKAR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan anggaran pendidikan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Tanggamus, dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.













