Jakarta 24 April_ Narasi “Indonesia damai” dinilai tidak akan bermakna tanpa keadilan yang nyata. Hal itu disampaikan Tri Rahmadona dalam Workshop Semangat Kebangsaan yang diselenggarakan Mabes Polri bertema “Indonesia Damai dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam forum tersebut, perwakilan putra daerah Lampung itu menyampaikan kritik terbuka terhadap kondisi tata kelola di daerahnya yang dinilai tengah berada dalam situasi serius.
Tri menegaskan, praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta ketidakadilan yang terus berulang tidak lagi bisa dilihat sebagai persoalan oknum semata, melainkan telah mengarah pada krisis yang bersifat sistemik.
“Kita tidak bisa terus berbicara soal persatuan dan kedamaian, sementara praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang berlangsung terang-terangan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat kebangsaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.
Menurutnya, ketika institusi yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga terlibat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat.
Selain itu, Tri menilai Lampung saat ini berada dalam kondisi darurat agraria. Konflik lahan yang berulang, dugaan perampasan tanah, serta lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat disebut telah menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Rakyat kehilangan tanah dan ruang hidupnya, sementara kekuasaan terkesan berpihak pada kepentingan tertentu. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ketidakadilan yang terus dipelihara,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap konflik agraria dan praktik korupsi berpotensi memperbesar ketimpangan serta memicu konflik sosial yang lebih luas.
Karena itu, Tri mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret, yaitu
* Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
* Evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan peran Forkopimda serta aparat penegak hukum.
* Penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada rakyat dengan menjamin hak atas tanah sebagai hak dasar warga negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Negara tidak boleh tunduk pada penyalahgunaan kekuasaan. Dan negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terusir dari tanahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa forum kebangsaan tidak boleh berhenti pada simbolisme, melainkan harus menjadi momentum untuk menghadirkan keberanian politik dan keberpihakan nyata kepada rakyat.













