Hukum  

Dinilai Telah Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Kliennya

Oplus_16908288

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Terdakwa Cahyadi Kurniawan (CK) Alias Ayung yakin dirinya tidak bersalah, dan kasus yang didakwakan kepadanya sudah daluwarsa, termasuk kasus itu dianggap tidak ada bukti Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum Korupsi.

David Sihombing, kuasa hukum Terdakwa mengatakan Tuntutan JPU Pasal 603 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan penyesuaian Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana ancaman Pasal 2 ayat Undang-Undang Tipikor tersebut daluwarsa setelah 18 tahun sesuai pasal 78 Ayat (1) ke 4 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai berikut:

“Pasal yang digunakan sesuai Pasal 3 KUHP Tahun 2025 adalah harus yang menguntungkan Terdakwa, sehingga pasal Daluwarsa yang digunakan ialah 18 tahun setelah dugaan perbuatan terjadi,” ujar David, Senin (27/7).

David menjelaskan dalam nota pembelaannya Senin 20 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa peristiwa dugaan pidana yang terjadi pada tahun 2007 yaitu “… dalam rentang waktu bulan September 2007 sampai dengan bulan Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2007 bertempat di Kantor BNI Cabang Tanjungkarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang…”

“Sehingga sudah 18 tahun sejak tahun 2007, maka oleh karena itu kasus ini telah daluwarsa Penuntutan dan Surat Dakwaan gugur atas Perkara Terdakwa CAHYADI KURNIAWAN Alias AYUNG Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN. “ jelasnya.

Penerapan penghitungan daluwarsa Pidana telah disampaikan dalam fakta sidang dalam contoh kasus Daluarsa Terdakwa Suparno bin Kemat sudah diuji hingga ke Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi pada Putusan Mahkamah Agung No. 859 K/Pid/2011 Tertanggal tanggal 8 Agustus 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 407/Pid.B/2009/ PN.Bpp., tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam contoh putusan itu, Penerapan hitungan daluwarsa dihitung dari dugaan perbuatan dilakukan sampai Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, karenanya menurut Kuasa Hukum David ketika diterapkan pada kasus Terdakwa, menghitung dari tahun 2007 hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan maka dinyatakan perkara sudah daluwarsa.

“Jaksa Penuntut Umum melakukan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang sesuai SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA NOMOR: B-1977 /L.8.10/Ft.1/03/2026 tanggal 05 Maret 2026, sehingga tidak diragukan lagi daluwarsa kasus inin” tegas David.

Selain kasus sudah daluwarsa, kasus Terdakwa bukan lagi kasus pidana sesuai aturan hukum yang mengatur akibat hukum perubahan undang-undang, aturan hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana, dalam pasal 3 Ayat (2), Ayat (3), yang berbunyi dalam Ayat (2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

“Dalam Penjelasan Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tentang Badan Usaha Muilik Negara Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan SETIAP KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH BUMN BUKAN MERUPAKAN KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN NEGARA. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN” jelas kuasa hukum Terdakwa.

Atas keyakinan tidak pernah berbuat pidana, berkesimpulan dan meminta kepada kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa CAHYADI KURNIAWAN Alias AYUNG Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Permintaan lainnya kepada Hakim agar menyatakan telah daluwarsa Penuntutan dan Surat Dakwaan gugur atas Perkara Terdakwa CAHYADI KURNIAWAN Alias AYUNG Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN dan Termasuk meminta agar proses hukum terhadap Terdakwa CAHYADI KURNIAWAN Alias AYUNG Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN harus dihentikan demi hukum sesuai Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana karena tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *