Daerah  

LSM SIMULASI Siap Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal Blitarejo ke Polda Lampung

PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIMULASI Provinsi Lampung bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes dan tindak lanjut atas temuan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, yang telah meresahkan warga setempat.

​Selain berencana menggelar aksi di kantor pemkab, LSM SIMULASI juga menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung guna mengusut tuntas legalitas operasi tambang tersebut.

​Keluhan Warga dan Dugaan Manipulasi Izin

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar. Warga mulai mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan dari tambang yang hingga kini masih terus beroperasi.

​Muncul dugaan kuat di masyarakat bahwa aktivitas eksploitasi lahan tersebut sengaja mengatasnamakan sebuah paguyuban lokal untuk memuluskan operasinya. Namun, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi maupun transparansi perizinan yang dapat dibuktikan oleh pihak pengelola.

​LSM SIMULASI Minta Aparat Turun Tangan

​Ketua LSM SIMULASI Provinsi Lampung, Agung Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang merugikan daerah dan masyarakat.

​”Kami menerima laporan langsung dari warga yang terganggu oleh aktivitas tambang ini. Selain menyiapkan aksi massa di Pringsewu, kami juga segera membuat laporan resmi ke Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti mandul secara izin, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Agung Irwansyah.

​Lebih lanjut, LSM SIMULASI mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan nyata di lapangan, di antaranya:

​Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa status izin dan dampak ekologisnya.

​Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyegel lokasi jika terbukti melanggar aturan.

​Sanksi Hukum Menanti

​Jika dalam pemeriksaan terbukti bahwa aktivitas pertambangan galian C di Pekon Blitarejo tersebut beroperasi tanpa memegang izin resmi, maka pihak pengelola dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang yang menjadi sorotan warga belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *