Parlemen Turki Sahkan RUU Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Parlemen Turki resmi sahkan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Platform wajib verifikasi usia dan kontrol orang tua ketat. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, INTERNASIONAL – Parlemen Turki secara resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang seluruh anak berusia di bawah 15 tahun untuk menggunakan media sosial. Langkah regulasi ketat ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap rentetan insiden kekerasan dan penyebaran konten berbahaya di ruang digital yang melibatkan anak-anak.

Dilansir dari Engadget pada Kamis (23/4), aturan baru ini mewajibkan seluruh platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Selain itu, penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua serta memiliki mekanisme respons cepat terhadap konten berbahaya yang diunggah di layanan mereka.

Penyusunan RUU ini dipicu oleh dua insiden penembakan mematikan di sekolah yang terjadi di Turki baru-baru ini. Pasca-tragedi tersebut, kepolisian Turki mengamankan 162 orang yang dituduh menyebarkan rekaman video kejadian tersebut di internet. Pemerintah menilai distribusi konten sadis secara bebas di media sosial memperburuk situasi keamanan nasional.

Saat ini, RUU tersebut sedang menunggu pengesahan final dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam jangka waktu 15 hari untuk resmi diundangkan. Erdogan sebelumnya telah menunjukkan sikap keras terhadap perusahaan teknologi global. Dalam pidato nasionalnya, ia secara terbuka mengkritik platform digital tersebut.

“Platform media sosial telah menjadi ‘penimbun kotoran’,” ujar Erdogan dalam pernyataan resminya.

Kebijakan larangan media sosial Turki ini tidak hanya menyasar aplikasi berbagi pesan dan video, tetapi juga merambah ke industri gim daring (online game). Gim daring kini diwajibkan menerapkan pembatasan serupa bagi pengguna di bawah umur. Pemerintah Turki tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari pengurangan bandwidth hingga denda administratif dalam jumlah besar.

Turki tercatat memiliki rekam jejak yang panjang dalam berselisih dengan platform digital global. Pada tahun 2024, akses Instagram sempat diblokir akibat sengketa konten terkait Hamas sebelum akhirnya dipulihkan sepekan kemudian. Di periode yang sama, platform Roblox juga dilarang karena laporan konten seksual yang tidak pantas dan risiko eksploitasi anak. Pejabat berwenang saat itu bahkan menyebut promosi homoseksualitas sebagai salah satu alasan pelarangan gim tersebut.

Selain itu, platform X (dahulu Twitter) juga beberapa kali mengalami pemblokiran sementara, termasuk saat terjadi bencana gempa besar yang melanda Turki pada tahun 2023. Pemerintah berdalih pemblokiran dilakukan untuk mencegah disinformasi di tengah situasi darurat.

Langkah larangan media sosial Turki bagi anak di bawah 15 tahun ini memperkuat tren global dalam pembatasan akses digital bagi anak-anak. Sejumlah negara di Eropa seperti Yunani dan Austria telah memperkenalkan kebijakan serupa. Langkah ini menyusul Australia yang pada tahun lalu menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Sementara itu, Inggris dilaporkan tengah mempertimbangkan regulasi serupa yang jauh lebih ketat demi melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak-anak di dunia maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *