FaktaLampung.id / Pesisir Barat — Dugaan praktik korupsi pada realisasi Dana Desa (DD), Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Tahun Anggaran 2023 mencuat, Sabtu (24/01/2026).
Pasalnya, berdasarkan data dan informasi dari masyarakat, ada beberapa item realisasi DD Pekon Sukamarga tahun 2023, yang anggarannya disinyalir senghaja di Mark-Up oleh Peratin demi keuntungan pribadi.
Diantara nya:
1. Pembuatan Kalender ukuran 50/30 cm, sebanyak 1000 lembar, yang di anggarkan Rp25.000/lembar. Padahal, harga sebenarnya hanya berada di kisaran Rp5000 hingga Rp7000/lembar. Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang akan dibagi kelender itu terpampang data dipapan informasi di balai pekon tersebut hanya 647 KK.
2. Pengadaan Penerangan Jalan Umum sebanyak 10 unit, yang berupa besi ukuran 2 inci atau diameter 60 mm
berikut kabel dan lampu, yang ditaksir hanya menghabiskan dana sebesar Rp500 ribu/per unit, namun oleh peratin di anggarkan mencapai Rp2.520.000 per unitnya.
3.Pengadaan 4 unit tarup tanpa tirai, dengan satuan harga Rp13 juta/unit, panggung 1 set, Rp24 juta juga diduga di Mar-Up. Selain itu, rehab tarup yang di anggarkan sebesar Rp15 juta, di duga kuat hanya di kerjakan oleh peratin yang bersangkutan dikediaman nya sendiri, tanpa melibatkan unsur masyarakat lain yang ada di pekon Sukamarga.
4. Program bidang ketahanan Pangan, berupa pembangunan jalan rabat beton sepanjang 200 M, dengan lebar 3 M x 0,15 CM, yang terletak di Talang Ogan, dalam pengerjaan nya diduga kuat banyak penyimpangan anggaran. Mulai dari pengadaan pasir urug, blencong, palu godem hingga pengadaan batu prasasti yang disinyalir fiktif.
Di temui di sela-sela kesibukan nya, Peratin Pekon Sukamarga, M. Zainan Hariri, S.Pd.I saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dari empat item tersebut merupakan realisasi DD nya pada tahun 2023.
Akan tetapi menurutnya harga kelender tersebut memang demikian adanya.
Dan mengenai perbedaan jumlah kelender yang dipesan dengan jumlah KK yang akan dibagi, peratin berkilah bahwa data yang ada di balai pekonnya merupakan data lama.
“Harganya memang 25 ribu perlembar, dan jumlah KK yang ad di papan informasi di balai pekon itu, itu data lama bang,” kilahnya dengan nada yang tekesan gugup, Jumat (23/1/2026).
Anehnya, terkait pengadaan penerangan jalan umum, peratin membantah berjumlah 10 unit, dan mengaku lupa berapa harga satuannya.
“Semua yang di tanyakan itu, tidaklah benar bang, semuanya saya bantah,” katanya singkat.
Lucunya, ketika di singgung apakah pihaknya memiliki dokumentasi saat pemasangan batu prasasti pada kegiatan rabat beton bidang ketahanan pangan itu, peratin mengaku tidak memiliki dokumen dengan alasan tidak sempat mengambil foto. Sehingga prasasti itu di tengarai memang benar tidak ada alias fiktif.
Hal tersebut tentu menimbulkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat. Mengapa fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait terkesan lumpuh dan tidak berjalan, atau mungkinkah isu yang berkembang selama ini mengenai adanya setoran DD di Kecamatan Bengkunat kepada beberapa oknum pejabat dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga ke lembaga penegak hukum itu benar adanya ?
Tunggu hasil penelusuran media ini diberita selanjutnya. (Budi Irawan)













