Dugaan Korupsi pada Realisasi DD Desa Sukajadi di Balik Laporan Fiktif Mencuat

 

FAKTA LAMPUNG / KRUI SELATAN – Harapan warga Pekon Sukajadi untuk memiliki irigasi yang layak kini kandas. Proyek normalisasi saluran irigasi (siring) di lokasi Ujung Liyoh, yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025, diduga kuat menjadi ajang bancakan. Temuan lapangan mengungkap adanya selisih volume fisik yang sangat tajam, mengindikasikan praktik korupsi terstruktur.

 

Berdasarkan dokumen perencanaan, proyek ini dianggarkan sebesar Rp 80.000.000 untuk pengerjaan sepanjang 700 meter. Namun, penelusuran tim investigasi di lokasi menunjukkan fakta pahit: fisik bangunan yang terealisasi diduga hanya mencapai 200 meter.

 

Kehilangan volume sebesar 500 meter ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi kerugian negara yang nyata. Secara matematis, biaya satuan melonjak secara tidak wajar:

 

Target Awal: ±Rp 114.000/meter.

Fakta Lapangan: Melambung menjadi Rp 400.000/meter (naik hampir 350%).

 

“Rencananya sampai ke ujung sana, tapi baru sedikit sudah berhenti. Masa Rp 80 juta cuma dapat segitu? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

 

Saat dikonfirmasi, Peratin (Kepala Desa) Sukajadi, Bazargan, melontarkan pembelaan yang justru semakin menyudutkan integritasnya. Meski membantah hitungan lapangan dan mengklaim pengerjaan mencapai 550 meter, ia tidak menampik bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tetap mencantumkan angka 700 meter.

 

Bazargan berdalih bahwa sisa anggaran “ditelan” oleh biaya-biaya non-fisik yang tidak masuk akal. “Benar laporan LPJ 700 meter dengan anggaran itu. Kan sudah include biaya rapat berkali-kali dan bayar kontraktornya,” cetusnya enteng.

 

Pernyataan ini merupakan lampu merah bagi tata kelola keuangan desa. Mengalihkan anggaran fisik menjadi biaya “seremonial” tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran administratif dan pidana berat.

 

Alih-alih memberikan penjelasan teknis yang akuntabel, Bazargan justru menunjukkan gelagat defensif yang mencederai etika kepemimpinan. Secara terang-terangan, ia mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan menawarkan uang “bensin” sebesar Rp 200.000 melalui istrinya agar kasus ini tidak mencuat ke publik.

 

Upaya penyuapan ini tercatat sebagai kali kedua sang Peratin mencoba merayu jurnalis untuk menutup mata. Tindakan ini tidak hanya melanggar Pasal 18 UU Pers, tetapi juga mencerminkan pola pikir yang membahayakan: upaya menutupi kesalahan dengan transaksi gelap.

 

Istri Peratin pun sempat melontarkan pernyataan yang menggambarkan kondisi internal dengan melakukan debat dengan suaminya.

 

“Sudah gak ada uang, ini uang untuk anak sekolah. Makanya saya bilang berhenti jadi Peratin. Mau benar mau salah, tetap saja salah,” ungkapnya dengan kesal.

 

Sikap Peratin yang terus berupaya menyembunyikan fakta di bawah karpet memberikan sinyal berbahaya. Jika tindakan ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, ia berpeluang besar mengulangi praktik serupa (residivis) di masa depan karena merasa hukum bisa “dibeli” atau “dinegosiasikan” melalui intimidasi halus maupun suap kecil.

 

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat mendesak agar tim audit tidak hanya memeriksa berkas di atas meja (administratif), tetapi turun membawa meteran ke lapangan.

 

Jika LPj tetap tertulis 700 meter sementara fisik hanya 550 meter, ini adalah delik pemalsuan dokumen publik dan tindak pidana korupsi. Integritas Dana Desa di Pekon Sukajadi kini dipertaruhkan: Apakah hukum akan tegak, atau “siring siluman” ini akan selamanya menelan hak-hak rakyat? (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *