NASIONAL – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rotasi terhadap enam pejabat eselon I, termasuk posisi Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal. Langkah ini diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat kementerian dan dinas PUPR di daerah.
Menteri PUPR Dody Hanggodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7), mengatakan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya evaluasi menyeluruh serta penyegaran internal kementerian. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas kinerja dan mencegah kebocoran anggaran.
“Kebocoran dan pemborosan harus dihentikan, bukan ditutup-tutupi, atau dilakukan pergerakan sana-sini yang tidak efektif, tetapi benar-benar harus dihentikan, segera,” tegas Dody.
Dody menambahkan bahwa Kementerian PUPR juga akan terus memperkuat kelembagaan dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran demi efisiensi belanja infrastruktur. Belanja yang tidak mendesak atau yang bisa dikerjakan pihak swasta, akan dialihkan ke sektor privat.
“Harapan kami cuma satu, Incremental Capital Output Ratio (ICOR) kita bisa turun dari enam,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan korupsi di Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Dody menyebutkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan sementara ASN yang ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, dua pejabat di atasnya juga telah diganti.
“Tidak hanya menonaktifkan tersangka, tapi juga mengganti semua dua pejabat di atasnya,” katanya.
Dody memperkirakan bahwa kebocoran anggaran dalam kasus tersebut mencapai lebih dari 40 persen. Ia juga menyitir pendapat ekonom senior almarhum Prof. Sumitro Djojohadikusumo mengenai ketidakefisienan di sektor PUPR.
“Ini menunjukkan bahwa prediksi dari Bapak Alm. Sumitro, bapak dari Pak Prabowo, sudah tepat, bahwa memang di PU ini sedang ada ketidakefisienan penggunaan anggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kelima tersangka ditangkap dalam OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025, atas dugaan pengaturan proyek senilai Rp231,8 miliar.
Mereka adalah TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua & PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut), serta dua pihak swasta: KIR (Dirut PT DNG) dan RAY (Direktur PT RN). TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY untuk memuluskan proyek tersebut.