62 Kapal Asing Ilegal Ditangkap di Laut Natuna Utara Sejak 2020, KKP Ungkap Potensi Kerugian Negara yang Diselamatkan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memberi keterangan pers di sela International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Dok. Ist

NASIONAL – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 62 kapal ikan asing ilegal di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama periode 2020 hingga Juni 2025.

“Selama periode 2020 hingga (Juni) 2025, khusus di wilayah Kepulauan Riau atau Laut Natuna Utara, telah ditangkap 147 kapal. Rinciannya, 85 kapal ikan Indonesia dan 62 kapal ikan asing,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Ipunk menjelaskan, keberhasilan pengawasan laut tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan nelayan yang memberikan informasi penting kepada PSDKP. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan.

“Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara,” tegas Ipunk.

Ia menyebutkan, strategi pengawasan terintegrasi (integrated surveillance system) yang diterapkan KKP telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat praktik pencurian ikan oleh kapal asing.

“Dari penangkapan kapal ilegal tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun,” ujar Ipunk.

Meski demikian, Ipunk mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711, terutama di perairan Selat Karimata dan Laut Natuna. Dari tujuh kapal pengawas yang tersedia, hanya tiga yang dapat menjangkau wilayah Laut Natuna Utara.

Selain itu, keterbatasan fasilitas pendukung seperti dermaga, mess penampungan anak buah kapal (ABK) asing, serta tempat sandar kapal hasil tangkapan, juga menjadi hambatan operasional.

Untuk memperkuat pengawasan, Ipunk meminta dukungan dari Komisi IV DPR RI dalam peningkatan sarana dan prasarana di kawasan strategis tersebut.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya akan meningkatkan sistem pengawasan berbasis satelit yang saat ini telah tersedia di Command Center KKP. Langkah ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan kelautan dan perikanan secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *