Hukum  

Sambangi KPK, Aktivis Tangerang Serahkan Dokumen Izin Tata Ruang Pembangunan PIK 2 Oleh PT IAM yang Diduga Bermasalah

Aktivis Pemerhati Korupsi, Asmudyanto saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025)/Dokpri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Aktivis Koordinator Masyarakat Tengerang yang juga merupakan Aktivis Pemerhati Korupsi, Asmudyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menindaklanjuti dugaan pelanggaran proses penerbitan izin terkait pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan pembangunan PIK 2 yang melibatkan perusahaan berinisial PT IAM.

Hal ini disampaikannya usia menyerahkan dokumen terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) proyek properti yang dikelola PT IAM di PIK 2, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ke KPK, Jumat (31/1/2025).

“Kami ingin KPK menyelidiki untuk memastikan bahwa proses perizinan ini bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proyek ini menyangkut pemanfaatan ruang publik yang sangat besar, sehingga dampaknya perlu diawasi bersama,” kata Asmudyanto

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan, terang dia, karena nama PT IAM juga terseret dalam SHGB laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Apa lagi, lanjut dia, penerbitan izin tersebut dilakukan jelang Pilkada Kabupaten Tangerang. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, mengingat momentum politik seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Jika benar ada keterkaitan antara proyek ini dan politik praktis, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan aturan hukum,” ujar Asmudyanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ruang publik yang berpotensi berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” pungkas Amudyanto.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga malukan hal yang serupa. Ia juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

Pelaporan ke KPK dilakukannya pada 23 Januari 2025 lalu. Sedangkan laporan ke Kejagung dimasukan kemarin (Kamis, 30/1/2025).

“(Laporan) Hampir sama, tapi yang di kejaksaan agung lebih menukik karena saya sertai bukti dokumen, akta jual beli, urutan cerita, fakta,” terang Boyamin kepada media.

Dalam laporannya, Boyamin menyebutkan bahwa ada nama menteri yang disebut. Dari dua menteri yang dilaporkan, salah satunya menandatangani sembilan puluh persen dari ratusan sertifikat yang sudah terbit, sedang yang satunya lagi menandatangani sepuluhan persen.

Ia juga membantah jika salah satu dari dua menteri tersebut adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

“Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Bukan A itu Agus Harimurti, bukan,” ucap Boyamin,” tegasnya.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *