FAKTAGRUP – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan laporan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkapkan siapa saja sosok saksi-saksi yang sudah dilakukan permintaan keterangan dalam rangkaian tindak lanjut yang bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 23 Maret 2024.
Ade Safri hanya menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menentukan apakah dari laporan tersebut ada tindak pidananya atau tidak.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan pengusutan terkait adanya laporan perihal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa laporan yang diterima perihal itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK,” imbuhnya.