Bandarlampung, (FAKTALAMPUNG) – Penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya menghadirkan, dua ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya yakni pakar hukum pidana Prof Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan pakar hukum administrasi negara Prof Rudy dari Universitas Lampung (Unila).
“Keterangan ahli mengungkapkan bahwa pembuktian perkara suap maupun gratifikasi harus didasarkan pada alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum pidana,” kata penasihat hukum, Dr Ahmad Handoko, Kamis (24/7).
Lanjut Handoko, berdasarkan keterangan ahli untuk membuktikan Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi yang pertama harus dibuktikan benar atau tidak ada pemberian dan penerimaan uang.
Kemudian, lanjut dia, keterangan satu orang saksi tidak dapat digunakan untuk membuktikan adanya gratifikasi atau suap.
“Ahli juga menilai keterangan saksi yang hanya bersumber dari cerita orang lain atau tidak dialami, dilihat, maupun didengar sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan suatu peristiwa pidana,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan selama ini yang telah berjalan belum menunjukkan adanya saksi yang secara langsung menerangkan bahwa Ardito menerima uang ataupun memerintahkan memenangkan rekanan tertentu.
“Sampai sekarang tidak ada keterangan saksi yang menerangkan bahwa Pak Ardito menerima uang. Tidak ada juga saksi yang menerangkan bahwa Pak Ardito menyuruh memenangkan rekanan tertentu,” terangnya.













