Bandar Lampung — Aktivitas tambang batu bara di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari kementerian terkait, sehingga menimbulkan pertanyaan serius dari sisi hukum.
Ketua Umum LSM SIMULASI, Agung Irwansyah, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Secara aturan dan undang-undang, kegiatan tambang tanpa izin jelas ilegal. Kami menduga kuat aktivitas ini tidak memiliki dasar perizinan yang sah,” ujar Agung.
Selain aspek legalitas, ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas pertambangan tersebut berisiko merusak ekosistem sekitar tanpa memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat.
“Dampaknya terhadap lingkungan sangat jelas. Kerusakan bisa terjadi, sementara masyarakat sekitar tidak merasakan manfaatnya. Selain itu, diduga ada campur tangan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus,” tambahnya.
Menanggapi dugaan tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa tindakan hukum sejatinya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Dari info yang saya dapat, bahwa proses pengangkutan tersebut sudah ditutup oleh pihak Polres Tanggamus,” ujar Nuzul singkat.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Payung Hukum
Meski dikabarkan telah ada tindakan dari kepolisian, LSM SIMULASI tetap mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga berperan dalam memastikan aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan pada waktu-waktu tertentu, termasuk menghindari razia atau penyegelan yang bersifat permanen.
Sejumlah regulasi dinilai relevan untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut, antara lain:
- Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur gratifikasi kepada penyelenggara negara yang dapat dikategorikan sebagai suap.
- Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba): Mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang tanpa izin.
Analisis dan Sikap LSM SIMULASI
LSM SIMULASI menilai aktivitas tambang di Kelumbayan Barat merupakan praktik pertambangan ilegal yang terindikasi terorganisir. Dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparatur desa hingga oknum penegak hukum dan anggota legislatif, memperkuat indikasi adanya sistem yang memungkinkan aktivitas tersebut berjalan.
Adapun landasan hukum utama untuk penindakan meliputi:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 dan 161).
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Pasal 12B).
- KUHP (Pasal 55) tentang penyertaan tindak pidana.
LSM SIMULASI mendesak aparat penegak hukum di tingkat Provinsi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas. Aktivitas ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan status hukum permanen serta pemulihan dampak lingkungan di lokasi tersebut.













