Lima Warga Binaan Lapas Muara Tebo Peroleh Hak Integrasi

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Sebanyak lima warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Tebo memperoleh hak integrasi diantaranya empat menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu menerima Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Muara Tebo, Mukhlisin Fardi melalui petugas registrasi, Tio mengatakan, pemberian hak integrasi tersebut dilaksanakan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat. Para penerima hak integrasi tentunya telah melalui proses penilaian dan verifikasi yang mencakup persyaratan administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” katanya, Minggu (21/6).
Dia melanjutkan, untuk warga binaan yang telah menerima hak integrasi selanjutnya akan menyelesaikan proses administrasi lanjutan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bungo dan Kejaksaan Negeri Tebo.
Dalam pelaksanaan pengurusan hak integrasi, lanjut dia, semua proses hingga usulan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa biaya sehingga dirinya memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta tanpa dipungut biaya apa pun sebagai wujud pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata dia.










