Hukum  

Hakim Tunda Sidang Korupsi APB Pekon Tanggamus Pekan Depan

Oplus_16908288

Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Firman Khadafi menunda sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Atar Lebar, Tanggamus dengan terdakwa Fahrurozi yang merupakan seorang kepala pekon.

 

Penasihat hukum terdakwa Fahrurozi menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan oleh majelis hakim lantaran berkas putusan yang akan dibacakan belum sepenuhnya siap.

“Alasannya belum siap,” kata Penasihat Hukum, Nurul Hidayah, Kamis (30/7).

Dia melanjutkan, sidang akan dilaksanakan kembali pada Kamis tanggal 6 Agustus 2027 mendatang. Pada putusan mendatang, pihaknya berharap dapat mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Atas pledoi tersebut, dirinya minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa lantaran dirinya menilai bahwa penyimpangan tersebut terjadi bukan pada masa jabatan terdakwa di Tahun 2019-2021.

“Pada jaman itu terdakwa telah berhenti, sedangkan pencairan dana APBD Pekon tersebut di tahun 2022. Jadi tidak ada unsur pidana korupsinya,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, pada putusan mendatang dirinya minta majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan yang telah ditentukan oleh jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekok Tanggamus.

“Kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Jika majelis hakim ada pertimbangan lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya,” katanya lagi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Fahrurrozi dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan enam bulan. Selain itu membebankan denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp1.037.583.942.00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *