KPK Desak Pemda Usut Tuntas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 1447 H

Juru Bicara KPK memberikan keterangan pers terkait larangan dan imbauan evaluasi penggunaan fasilitas kendaraan negara untuk kepentingan mudik Lebaran 1447 H. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima sejumlah laporan terkait praktik penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran 1447 Hijriah (2026 Masehi). Merespons temuan tersebut, institusi antirasuah ini mendesak seluruh kepala daerah dan jajaran inspektorat untuk segera melakukan evaluasi serta pengecekan aset secara menyeluruh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan peringatan tegas tersebut kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (28/3/2026). Ia menekankan bahwa fasilitas yang dibiayai oleh uang negara tidak boleh digunakan untuk fasilitas liburan atau kepentingan di luar tugas kedinasan.

“Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, segala bentuk aset kendaraan operasional, baik yang berstatus aset milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mutlak hanya diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan aparatur sipil negara. Penggunaan fasilitas di luar kepentingan dinas secara tegas dilarang karena dinilai membuka celah terjadinya pelanggaran etika dan hukum yang jauh lebih serius di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa akar dari potensi tindak pidana korupsi tidak selalu bermula dari penyalahgunaan kewenangan jabatan secara langsung. Perilaku koruptif sering kali berawal dari pembiaran terhadap penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan peruntukan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa hal yang kerap dianggap sepele, seperti memakai mobil dinas untuk urusan pribadi atau keluarga, sejatinya merupakan bentuk nyata dari konflik kepentingan. Tindakan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam hal biaya operasional dan pemeliharaan aset, tetapi juga secara langsung akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintahan.

Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan proaktif menjelang hari raya, KPK secara resmi telah menerbitkan aturan pedoman melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut secara khusus mengatur tentang pedoman Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

“Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPK sangat berharap fungsi pengawasan di internal setiap instansi pemerintahan dapat berjalan optimal. Inspektorat daerah dituntut untuk memastikan tidak ada lagi aset negara yang dialihfungsikan secara ilegal selama momentum libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *