KPK Ajak Warga Pati Laporkan Pemerasan Jabatan Demi Cegah Korupsi Dana Desa

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membongkar praktik rasuah di tingkat desa. Hal ini merespons kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang dinilai dapat memicu tindak pidana korupsi dana desa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi instrumen vital dalam pencegahan korupsi. KPK mengkhawatirkan praktik jual beli jabatan perangkat desa akan bermuara pada penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya kini cukup besar.

“Desa sekarang kan mengelola cukup besar ya dana desa, misalnya. Nah itu juga dikhawatirkan menjadi potensi-potensi korupsi berikutnya ketika pada saat ingin mendaftar atau ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa saja sudah ada tarif yang harus mereka bayar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dampak Jangka Panjang bagi Desa

Menurut Budi, jika calon perangkat desa harus mengeluarkan uang pelicin untuk menjabat, besar kemungkinan mereka akan melakukan korupsi saat bertugas untuk mengembalikan modal. Hal ini tentu berdampak buruk pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

Oleh karena itu, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK diharapkan menjadi momentum perbaikan.

“Dampaknya akan panjang sehingga peristiwa tertangkap tangan ini tentunya menjadi sinyal positif ya seharusnya. Kami tangkap demikian karena kemudian bisa dengan cepat memitigasi atau mencegah adanya potensi korupsi berikutnya,” katanya.

Minta Warga Melapor

KPK secara khusus mengajak masyarakat di Kabupaten Pati, tidak hanya di Kecamatan Jaken, untuk berani melapor jika mengetahui adanya dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Laporan warga sangat dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan kasus ini.

“Dengan demikian, nanti kami juga bisa melacak dan menelusuri, apakah kemudian pengisian jabatan di desa-desa lain atau di kecamatan-kecamatan lain juga terjadi dugaan tindak pidana korupsi serupa dengan yang terjadi di wilayah kecamatan Jaken,” jelas Budi.

Kronologi Kasus Sudewo

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT ketiga pada tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo. Keesokan harinya, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa ini. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Selain kasus di tingkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK berkomitmen mengusut tuntas potensi korupsi dana desa maupun korupsi infrastruktur yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *