Bandarlampung (FAKTALAMPUNG) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra melalui penasihat hukumnya, Dr Ahmad Handoko mengajukan penangguhan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tenaga honorer fiktif.
“Pihak tim juga mengajukan penangguhan permohonan supaya tidak dilakukan penahanan karena dalam KUHAP baru Pasal 100 ada syarat untuk tidak dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (16/7).
Dia melanjutkan, pertimbangan penyidik Polda Lampung tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Welly salah satunya lantaran tersangka bersikap koperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Karena Pak Welly koperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan maka penangguhan penahanan bisa dilakukan,” kata dia.
“Sampai saat ini kebijakan dari penyidik, bahwa Pak Welly tidak ditahan maka kami juga mengapresiasi kepada penyidik tidak dilakukan nya penahanan,” katanya.
Sebelumnya, tersangka Welly Adiwantra yang merupakan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah telah menjawab sedikitnya 40 pertanyaan yang telah diajukan oleh penyidik Polda Lampung saat dipanggil sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tenaga honorer fiktif.
Tersangka Welly sendiri telah dipanggil oleh penyidik Polda Lampung pada Rabu tanggal 15 Juli 2026. Dirinya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Lampung pada pertengahan bulan Juni 2026 lalu.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif kala menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 11 miliar.













