Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20%, Mentan: Pembelian Petani Naik 20%

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan kios dan distributor mulai mematuhi penurunan harga pupuk bersubsidi. Kepatuhan ini dinilai membuat distribusi lebih tertib, ketersediaan terjaga, dan percepatan swasembada nasional dapat semakin diperkuat.

“Kami sudah sidak ke tujuh sampai delapan provinsi untuk memastikan kebenaran di lapangan. Alhamdulillah, semua patuh pada arahan pusat dan Presiden Prabowo. Harga pupuk subsidi turun 20 persen di seluruh Indonesia,” kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan, penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat produktivitas petani, menjaga ketersediaan sarana produksi, dan mendorong percepatan terwujudnya swasembada yang berkelanjutan.

Menurut dia, penurunan harga sebesar 20 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto ini bukan hanya meringankan beban petani, tetapi juga memicu peningkatan signifikan dalam pembelian pupuk.

“Yang menarik, pembelian pupuk naik 20 persen bulan ini. Ini fenomena positif. Insya Allah produksi pertanian kita nanti juga meningkat. Semua komoditas pangan yang disubsidi pasti terdorong naik produksinya,” jelasnya.

Amran menambahkan, proses penebusan pupuk kini jauh lebih mudah. Petani cukup membawa KTP asli untuk diverifikasi dan difoto sebagai bukti, tanpa perlu menggunakan kartu tani.

“Syaratnya sekarang simpel, cukup KTP asli dan terdaftar di RDKK. Kalau kuotanya ada, langsung bisa ditebus dan dibawa pulang,” ujarnya.

Amran menegaskan pula bahwa sistem itu memastikan subsidi tepat sasaran bagi petani yang memiliki lahan maksimal dua hektare.

“Yang kita bela ini petani kecil, bukan pemilik lahan besar. Jadi, untuk lahan dua hektare tetap dilayani penuh, tapi yang ribuan hektare tentu tidak. Ini agar subsidi benar-benar adil,” tegasnya.

Selain memastikan penurunan harga dan peningkatan pembelian, Mentan Amran juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas distributor yang melanggar aturan.

“Kami sudah cabut izin beberapa distributor yang terbukti melanggar, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sulawesi Utara. Evaluasi kami lakukan mingguan,” ujarnya.

Amran menambahkan, penurunan harga pupuk dan peningkatan animo petani menjadi momentum baik untuk mempercepat target swasembada pangan nasional.

“Awalnya target swasembada kita empat tahun, tapi dengan situasi seperti ini bisa jadi tercapai only dalam satu tahun. Ini kebahagiaan besar bagi bangsa,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu (22/10), sebagai bagian dari terobosan pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penurunan harga ini berlaku untuk dua jenis utama, yakni Urea dan NPK. Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya Rp 2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp 1.800 per kilogram. Harga per sak (50 kg) turun dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000.

Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya seharga Rp 2.300 per kilogram, kini ditetapkan sebesar Rp 1.840 per kilogram. Harga per sak (50 kg) turun dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000. Penurunan ini berlaku secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *