Fakta Lampung / Pesisir Barat — Menanggapi pemberitaan di Media faktalampung.id beberapa waktu lalu, terkait adanya dugaan wajib setor sebesar 20% pada setiap paket proyek yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), MH.Bangsawan, angkat bicara, Kamis ( 30/10/2025 ).
Menurut Bangsawan, pihaknya sudah lama mengendus adanya dugaan praktik-praktik curang yang ada didalam tubuh Disdik Pesibar. Bahkan, pihaknya mensinyalir banyak pungutan-pungutan liar lainnya dengan sistem yang tidak jelas yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik untuk keuntungan pribadi.
“Praktek curang dan culas, pungutan liar yang tidak jelas kegunaannya di duga sering terjadi. Untuk apa, semuanya tidak jelas”, kata Bangsawan.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa hal tersebut jelas telah melanggar regulasi yang ada dan sudah masuk dalam katagori KORUPSI.

“Oleh karenanya, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus segera mengambil sikap tegas untuk melakukan upaya peneyelamatan keuangan Negara khususnya di dalam tubuh Disdik Pesibar. Agar praktek-praktek curang dan culas yang sering terjadi di Disdik bisa di buka dengan gamblang”, tegasnya.
Sebab, lanjut Bangsawan, yang di rugikan akibat dari perbuatan curang dan culas oleh oknum pejabat Disdik tersebut adalah rakyat Indonesia, khususnya rakyat Pesisir Barat.
“Mari kita kawal bersama kasus ini, saya berharap APH segera menyelidiki adanya dugaan setoran yang ada di Disdik Pesibar, agar kebobrokan di tubuh Disdik selama ini bisa di ketahui masyarakat yang ada di Pesisir Barat”, pungkasnya. (Budi Irawan)













